Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar NTB dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan terhadap aset mantan Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri yang terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 1,4 miliar.
Demikian ditegaskan Kajari Sumbawa yang disampaikan melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Indra Zulkarnain, SH kepada media ini ,Senin (13/5/2024). “Iya benar kami akan melakukan penyitaan seluruh aset mantan direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri,” tandasnya.
Dijelaskan, aset yang akan disita tersebut merupakan benda bergerak dan tidak bergerak yang lokasinya berada di Kecamatan Plampang, Moyo Hulu dan Sumbawa Kabupaten Sumbawa. “Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan penyitaan aset milik mantan direktur RSUD tersebut,” tegasnya.
Diketahui, dr. Dede Hasan Basri saat ini sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus pengadaan obat di RSUD Sumbawa. Kasus ini terungkap ketika ada masyarakat atau rekanan yang melaporkan hal tersebut kepada Kejari Sumbawa beberapa waktu lalu. (PSp)