Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (01/02/24) pukul 17.00 Wita.
Dua orang pria yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial A (32) dan A (20). Keduanya merupakan warga Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa NTB.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kosong yang beralamat di Desa Mapin Kebak Kec. Alas Barat Kab. Sumbawa, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu. “Seteleh melakukan penyelidikan dan melihat keberadaan pelaku, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan. Sebanyak dua orang terduga pelaku digiring ke Polres Sumbawa,” tegasnya.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, lanjut Fatoni, petugas menemukan barang bukti narkotika, antara lain berupa 4 poket sabu dimana 3 poket ditemukan di atas lantai dan 1 poket disimpan di dalam kantong celana. “Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 4 poket sabu dengan berat Bruto 6,86 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna hitam dan 2 buah handphone,” jelas Fatoni.
Saat itu diketahui bahwa kedua pelaku hendak melakukan transaksi sabu, dan dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari seseorang berinisial R yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna dilakukan proses pemeriksaandan penyidikan lebih lanjut. (PSp)