Sumbawa, pulausumbawanews.net – Aparat Polsek Rhee, Polres Sumbawa bersama jajaran Koramil Rhee, Kodim 1607 Sumbawa mengamankan sebuah truk yang memuat kayu sonokling tanpa dilengkapi surat lengkap di Desa Luk, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa pada Senin malam (23/10/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin, melalui Kapolsek Rhee, Ipda Hari Rustaman, SH, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang mengarakan di Desa Luk terdapat sebuau truk yang diduga mengangkut kayu illegal. “Setelah itu kami langsung bergerak bersama jajaran Koramil Rhee dan menginterogasi sopir truk. Setelah diminta keterangan sementara, kami kemudian membawa truk dan sopir ke Mapolres Sumbawa,” ungkap kapolsek.
Selain itu, lanjut Kapolsek Rhee, pihaknya juga mengamankan 3 orang yang terdiri dari seorang sopir dan dua orang kenek truk. “Kini mereka dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumbawa terkait asal kayu dan tujuan kayu tersebut akan dibawa,” terang kapolsek.
Sebelumnya, Kepala Desa Luk, Junaidi melaporkan telah mencegat truk yang melintas malam hari di jalan usaha tani desa setempat. Karena curiga, warga kemudian menghentikan truk tersebut. Dan benar saja truk tanpa dilengkapi plat nomor polisi itu memuat balok kayu Sonokling diduga dibawa dari hutan setempat. “Kami mencurigai, karena di wilayah hutan kami banyak kayu Sonokling yang dilindungi. Alhamdulillah sekarang truk dan sopir sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa,” pungkas Junaidi. (PSir)