7 ODCB di Sumbawa Ditetapkan sebagai Cagar Budaya, 5 Lagi Sedang Diusulkan

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sebanyak 7 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Ketujuh obyek tersebut meliputi Istana Dalam Loka, Bala Datu Rangka, Istana Sultan Kaharuddin III (Bala Putih), Bala Kuning, Gedung Kontroleur (eks Kantor DPRD Sumbawa), Makam Datu dan Makam Datu Puti Geti. Ketujuh ODCB tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya pada Desember 2022 lalu.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kabupaten Sumbawa, Sutan Syahril S.Sos Rabu (21/06/2023). “Setelah 7 usulan pertama telah ditetapkan sebagai cagar budaya, kini kita usulkan kembali sebanyak 5 ODCB,” ujar Sutan Syahril.

Sutan Syahril (Keempat dari kiri)

Sutan Syahril menyebutkan, 5 ODCB yang akan diusulkan menjadi Cagar Budaya itu diantaranya Komplek Makam Kerongkeng di Kecamatan Tarano, Bala Dea Imam Kecamatan Empang, Bala Dea Busing Kecamatan Lape, dan Makam Faqih Ismail di Kecamatan Utan. “Bahkan selain yang 5 tersebut, masih ada puluhan ODCB lainnya yang akan diusulkan menjadi Cagar Budaya,” ungkapnya.

Terhadap usulan tersebut, akan dilakukan kajian oleh Tim Ahli dan Tim Pendataan. Setelah itu dibuatkan rekomendasi untuk ditetapkan Bupati Sumbawa melalui Tim Ahli Cagar Budaya. “Point paling penting adalah adanya kesiapan Pemda Sumbawa untuk mengalokasikan dana pemeliharaan dan lainnya untuk obyek yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya,” terangnya.

Sutan Syahril didampingi Arkeolog, Putri Husnul Inayah, menjelaskan bahwa standar ODCB yang diusulkan harus memenuhi beberepa kriteria untuk penilaian. “Pertama mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan agama dan atau kebudayaan. Kemudian memiliki arti khusus, mengandung Benda Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dan atau struktur cagar budaya, menyimpan informasi kegiatan pada masa lalu. Kemudian, berunsur tunggal atau banyak dan atau sebagian atau seluruhnya menyatu dengan unsur alam. Lalu sebagai cagar budaya yang diutamakan untuk dilestarikan fi daerah Kabupaten/Kota. Mewakili masa gaya yang khas dan memiliki tingkat keterancaman tinggi, jenisnya sedikit dan atau jumlahnya terbatas,” paparnya. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment