Sumbawa, pulausumbawanews.net – Entah apa yang mendorong dua remaja ini memposting gambar dirinya bersama teman dengan memamerkan anak panah beserta ketapelnya di media sosial. Mengingat keberadaan panah ketapel ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga jajaran Polres Sumbawa langsung mengambil tindakan tegas. Tidak butuh waktu lama, dua orang remaja berinisial RAK (18) dan RH (15) digiring oleh polisi ke Mapolres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Tindakan pengamanan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya postingan sebuah foto yang berisi dua orang remaja memamerkan panah. Kemudian Polres Sumbawa melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas pemilik foto.
Setelah mengetahui identitas keduanya, Tim Puma Polres Sumbawa langsung bergerak cepat mencari dan menjemput kedua remaja tersebut.
RAK dijemput di rumahnya yang berlokasi di Kampung Irian Kelurahan Uma Sima Sumbawa. Sedangkan RH dijemput dari sekolahnya yakni salah satu Sekolah Menengah Pertama di Sumbawa. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa beserta barang bukti senjata tajam berupa 4 buah ketapel, 2 buah anak panah dan 1 pisau panjang. “Keduanya diamankan dari tempat berbeda, sekitar pukul 12.00 wita RAK diamankan di rumahnya di kampung irian dan sekitar pukul 12.30 wita giliran RH yang dijemput dari sekolahnya,” ungkap Kapolres.
AKBP Henry menerangkan bahwa keduanya saat ini tengah diperiksa dan dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Sumbawa terkait postingan serta kepemilikan ketapel dan anak panah.
Pasca diamankan, keduanya telah dikembalikan kepada orang tuanya dengan status jaminan dan diberlakukan wajib lapor karena aksinya membuat keresahan di masyarakat.
Kapolres Sumbawa juga menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu Kapolres juga meminta dan menghimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak berbuat hal-hal negatif. (PSp)