Sumbawa, pulausumbawanews.net – Minuman keras (Miras), selain diharamkan untuk dikonsumsi oleh ummat Islam, juga sering menjadi momok bagi terancamnya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apalagi jelang bulan suci Ramadhan ini, dimana ummat Islam membutuhkan suasana yang tenang untuk menjalani ibadah puasa.
Pada Rabu (15/3/2023), Polres Sumbawa menggelar operasi Pekat yang menyasar pada penertiban minuman keras di berbagai tempat.
Polsek Labangka Polres Sumbawa berhasil mengamankan dan menyita ratusan botol miras berbagai jenis dari salah satu Toko di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka, Rabu (15/03/23) pukul 19.45 wita. Ratusan botol miras tersebut di sita dari sebuah Toko dengan pemiliknya yang berinisial IPS (43).
Ratusan botol miras tersebut terdiri dari 2 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 140 Botol Bir Bintang, 18 Botol Brem serta 8 Botol Jenis Arak sehingga totalnya sebanyak 168 botol.
Penjual miras dan barang bukti berupa ratusan botol miras tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Labangka guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama juga dilakukan jajaran Polsek Moyohilir. Kapolsek Moyohilir Iptu Ruslan bersama personelnya berhasil menemukan 9 botol miras jenis brem dari salah satu rumah warga berinisial IF (23) warga Dusun Pungkit B, Desa Pungkit Kecamatan Moyo Utara.
Penjual miras tanpa ijin resmi tersebut kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolsek Moyo Hilir guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Demikian pula dilakukan Polsek Plampang yang berhasil menyita ratusan botol Miras dari dua lokasi.
Lokasi pertama, di rumah warga berinisial I tepatnya di Desa Simu Kecamatan Maronge, petugas berhasil menemukan 14 botol miras jenis arak.
Kemudian lokasi kedua, di rumah milik warga berinisial HJ tepatnya di Desa Pemasar Kecamatan Maronge, petugas berhasil menyita sebanyak 94 botol miras jenis brem warna merah dan 2 botol brem putih.
Penjual miras tanpa ijin resmi tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Plampang guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, Polsek Labuhan Badas juga berhasil menyita puluhan botol miras dari salah satu rumah di Dusun Empan yang diduga kerap menjual miras dan meresahkan masyarakat. Barang bukti miras yang berhasil diamankan tersebut diantaranya berupa 9 botol arak jamu, 14 botol arak biasa serta 8 botol Bir Bintang.
Begitu pula yang dilakukan Polsek Buer, berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Cafe DO Desa Tarusa, Polsek Buer berhasil menyita sebanyak 20 botol miras jenis Bir Bintang. Selanjutnya, di lokasi kedua tepatnya di Kios milik Sdri. W (41), Polsek Buer berhasil menemukan miras jenis arak sebanyak 21 botol dengan rincian 11 botol ukuran 600 ml, dan 10 botol ukuran 1500 ml. Barang bukti miras beserta pemiliknya kemudian dibawa ke Mapolsek Buer guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Alas Barat yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Lalu Sukardi mendatangi beberapa lokasi, diantaranya salah satu rumah kos milik YS (31) di Dusun Sanggrahan, Desa Labuhan Mapin. Polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis brem. Barang bukti miras yang berhasil diamankan tersebut diantaranya berupa 25 botol miras jenis brem merah ukuran 600 ml dan 1 botol brem putih ukuran 600 ml.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH, melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos menjelaskan, operasi Pekat dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya menjelang perayaan bulan suci ramadhan 1444 H tahun 2023. “Razia miras dilakukan adalah salah satunya untuk menjaga kondusifitas wilayah, khususnya jelang bulan suci Ramadhan,” tandas Akp Sumardi.
Selain itu dirinya juga berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Sumbawa. ” sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berarti untuk kami,” pungkasnya. (PSp)