Kantongi 33 Poket Sabu, Tukang Bengkel di Seketeng Diringkus Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Rabu siang (06/07/2022) berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu, AM lelaki 40 Tahun. AM diringkus di bengkel miliknya yang beralamatkan di kelurahan Seketeng.

Dari tangan AM pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 33 poket narkotika jenis sabu-sabu, 2 lembar tisu, 1 buah skop, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp.200 ribu.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos menerangkan, AM diringkus di bengkel miliknya Rabu siang sekitar pukul 13.00 wita. Sebanyak 33 poket sabu-sabu ditemukan di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di atas meja yang pada saat itu berada tepat di depan AM. “Dari hasil pemeriksaan, AM diduga kuat sebagai pengedar sabu. Saat ini AM sedang dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal, dan di pasarkan kemana saja,” trgasnya.

AM disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment