Tenaga Kontrak Pol-PP Tidak Diakomodir Jadi PPPK, Ketua DPRD Sumbawa Akan Turun Tangan

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq mengungkapkan, belum lama ini pihaknya menerima keluh kesah Tenaga Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) di Kabupaten Sumbawa yang berharap bisa menjadi tenaga PPPK, ternyata tidak diakomodir oleh pemerintah daerah. Padahal, bila merujuk pada surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) RI nomor 1197 Tahun 2021 bahwa hanya 185 jabatan fungsional yang dapat diakomodir oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama. Sementara tenaga PolPP tidak ada dalam formasi PPPK. Atas hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa akan menindaklanjutinya. “Kami akan meminta keterangan dari berbagai pihak. Saya akan komunikasikan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa sebagai Komisi Teknis agar dapat melakukan dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ini saya buatkan dan tanda tangani disposisinya,” tegas Rafiq sambil memperlihatkan lembaran disposisi hearing, saat ditemui media ini, Jumat (3/6/2022).

Dalam lembaran disposisi itu disebutkan, bahwa DPRD akan memanggil Asisten I setda Sumbawa, BKPP Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pol PP dan Bagian Hukum Setda Sumbawa. Pemanggilan itu terkait nasib Tenaga Kontrak (Banpol) PP yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.

Rafiq mengaku yakin akan ada solusi terbaik bagi aparat Pol-PP yang tidak terakomodir menjadi PPPK. “Pasti ada solusi atas permasalahan kawan- kawan Pol PP, karena keberadaan dan fungsi Pol PP sangat dibutuhkan dan sangat penting bagi daerah kita. Bagaimana Perda dapat ditegakkan bila tidak ada Pol PP,” ujar Rafiq.

Masih kata Rafiq, masa pengabdian tenaga kontrak Pol PP ini juga rata-rata sudah belasan tahun. Bahkan ada yang sudah 20 tahun lebih. Menurutnya, kondisi ini bisa menjadi pertimbangan penting untuk pengangkatan menjadi ASN / PNS ataupun keberadaannya dipertahankan. “Minimal tetap dapat bekerjalah. Insya Allah kami akan komunikasikan dengan komisi terkait. Bila perlu kita akan konsultasi langsung dengan Menteri PAN RB di Jakarta, apa solusinya dan langkah yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah. Dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi,” ungkap Rafiq.

Dia juga akan minta penjelasan secara rinci mengenai surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023.

Dia berharap Kementerian PAN-RB untuk tidak langsung menghapus status tenaga honorer, terlebih saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Selain itu, saat ini pemerintah tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022, namun hanya merekrut PPPK sehingga kesempatan pegawai dengan status non-Aparatur Sipil Negara/ASN untuk menjadi ASN makin terbatas. “DPRD meminta Pemerintah harus memikirkan nasib pegawai honorer di tiap instansi yang telah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik di instansi masing-masing.

Karena itu dia berharap pemerintah dapat bijak memberikan solusi bagi nasib pegawai non-ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di instansi masing-masing.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan atas hasil rapat kordinasi nasional Satpol PP tahun 2022 nomor B/1029/M.SM.01.00/2022 terkait dengan tenaga kontrak (Banpol ) PP yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, dan usulan kebutuhan jabatan polisi pamong praja sebagai jabatan fungsional yang dapat diisi melalui jalur PPPK serta usulan pengangkatan menjadi PPPK.

Adapun tanggapan menPAN-RB adalah jabatan fungsional polisi pamong praja merupakan jabatan fungsional PNS sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, di mana jabatan polisi pamong praja tidak termasuk kategori jabatan yang dapat diisi oleh PPPK, sehingga permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dengan demikian kebutuhan jabatan fungsional polisi pamong praja dapat diusulkan saat pemenuhan kebutuhan melalui jalur pengadaan PNS. (PSruf)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment