Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, yakni SF alias Opik (45 tahun) pada Minggu pagi (5/9/2021) sekitar pukul 08.00 WITA. Terduga pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas di rumahnya Dusun Lape Bawa Desa Lape, Kecamatan Lape Sumbawa,
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi diantaranya 7 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,23 gram, 3 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 1 buah bong, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet, 1 buah hp vivo, dan uang tunai Rp. 3 juta,-
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Masdidin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Masdidin memaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga Opik sering dijadikan sebagai tempat transksi dan pesta narkoba.
Berdasarkan infomasi tersebut, dirinya memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 08.00 WITA. Penyelidikan dipimpin oleh Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto SH bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT. “Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkotika. Namun setelah dilakukan penggeledahan di kamar terduga Opik, ditemukan 7 ( tujuh ) poket narkotika jenis sabu dan juga ditemukan di dalam tas pinggang yang digantung di dalam kamar sebanyak 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu di dalam dompetnya. Begitu juga dengan barang bukti lainnya ditemukan di kamar rumah milik terduga pelaku Opik,” beber Masdidin.
Saat diintrogasi petugas, terduga Opik mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. “Atas kejadian tersebut terduga pelaku Opik beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.