Sumbawa, pulausumbawanews.net – Badai covid-19 masih menghantui masyarakat yang tinggal di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dalam beberapa hari terakhir, dalam rilis data yang diterbitkan Satgas Penanggulangan Covid-19 setempat, terjadi kematian akibat virus berbahaya tersebut. Menyikapi hal tersebut, jajaran Polres setempat kian intens turun lapangan melakukan penertiban guna mencegah korban jatuh lebih banyak lagi. Seperti halnya yang dilakukan Selasa (24/08/2021) pukul 11.00 wita.
Aparat Kepolisian Sektor Buer membubarkan pelaksanaan kegiatan keramaian Balap Sampan yang sedang berlangsung di Dusun Kaung Atas Desa Pulau Kaung kecamatan Buer.
Kapolsek Buer Ipda Ma’ruful Amaly SH., mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan balap sampan tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerumunan terutama penonton yang hadir menyaksikan kegiatan tersebut sehingga sangat rentan terjadinya penyebaran covid-19. “Pembubaran keramaian balap sampan tersebut merupakan penegasan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah Kabupaten Sumbawa dalam rangka menekan angka penyebaran covid-19 khususnya di Kecamatan Buer,” tandas Kapolsek.
Kapolsek memaparkan, awalnya para penonton yang datang berasal dari Pulau kaung hanya menyaksikan dari rumah masing masing. Namun semakin lama penonton terus berdatangan dan menimbulkan kerumunan, sehingga terpaksa dilakukan pembubaran kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Buer melalui Bhabinkamtibmas setempat telah menyampaiakan kepada penyelenggara agar tidak melaksanakan kegiatan balap sampan. Namun pihak penyelenggara mengubah bentuk kegiatan hanya sebatas latihan dan tidak membentuk kepanitiaan resmi. Kendati demikian kegiatan lomba sampan tetap dilaksanakan sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas membubarkan kegiatan balap sampan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek bersama anggota juga menghimbau kepada penyelenggara maupun masyarakat Desa Pulau Kaung agar tidak melaksanakan kegiatan keramaian selama pemberlakuan PPKM mikro, di mana semua kebijakan pemerintah saat ini bertujuan untuk menjaga keselamatan warga masyarakat sendiri. (PSp)