Belum Direstui Nikah, Pria 19 Tahun Bunuh Diri

Dompu, pulausumbawanews.net – Seorang laki-laki berinisial AB (19 tahun) warga Dusun Sanggopa Jaya, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu harus meregang nyawa pada Senin (9/8/2021), setelah menenggak racun jenis obat rumput gramaxon.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp membenarkan adanya peristiwa bunuh diri tersebut. “Iya memang benar telah meninggal dunia seorang laki-laki dengan inisial AB, beragama Islam, profesi petani, umur 19 tahun, alamat Dusun Sanggopa Jaya Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, di RSUD Dompu. Diduga akibat bunuh diri dengan cara meminum racun rumput jenis GROMOXONE,” ungkap Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH.

Kapolsek menjelaskan kronologis peristiwa berawal dari sekitar pada bulan Juli 2021, AB sempat berkomunikasi dan meminta ijin kepada Ibunya Nurbaya (65 tahun) untuk menikah dengan seorang perempuan yang merupakan pacarnya. Namun atas permintaan korban tersebut, ibunya (Nurbaya-red) belum berani memberikan jawaban lantaran kondisi keuangan yang belum ada. Disamping itu kondisi fisik dari Nurbaya juga masih sakit. “Dikarenakan permintaan untuk menikah tersebut belum mendapat respon dan jawaban dari ibu kandungnya Saudari Nurbaya, hingga pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 korban AB merasa kecewa dan memutuskan untuk bunuh diri dengan cara sembunyi-sembunyi minum racun jenis obat rumput merk GROMOXONE pada saat korban sedang berada di dalam rumahnya sendiri. Peristiwa naas itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.00 wita. Pada saat ibunya hendak mengambil air wudhu untuk sholat Mahgrib, tiba-tiba melihat AB tergeletak atau pingsan di depan pintu rumah,” bebernya.

Melihat hal tersebut, Nurbaya secara spontan berteriak memanggil anak-anaknya yang lain untuk membantu mengangkat korban ke kamarnya. Beberapa jam kemudian, baru diketahui bahwa korban pingsan akibat minum racun. Pihak orang tua dan saudaranya sempat berupaya memberikan obat penawar racun berupa air kelapa dan minuman tradisional lainya, namun tidak ada perubahan terhadap kesehatan korban.

Sekitar pukul 00.20 wita, melihat kondisi korban yang tak kunjung sadarkan diri, pihak keluarga membawa korban menuju Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah dua hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Pratama kondisi korban belum juga pulih. Sehingga pada hari Jum’at tanggal 6 Agustus 2021, korban dirujuk ke RSUD Dompu.

Namun selama dua hari dirawat inap di RSUD Dompu, nyawa AB tidak tertolong. AB dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dompu pada pukul 18.30 wita. Kemudian jasad almarhum dibawa pulang oleh pihak keluarga di Dusun Sanggopa Jaya Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa untuk disemanyamkan.

Pada pukul 20.00 wita Kapolsek Manggelewa IPTU Abdul Malik SH, bersama anggota Polsek Manggelewa mengunjungi kediaman Rumah Duka sebagai bentuk silaturahim serta belasungkawa atas meninggalnya korban. “Pada kesempatan tersebut kami juga menyampaikan ucapan belasungkawa serta meminta kepada pihak keluarga untuk bisa menerima dengan ihklas atas meninggalnya korban. Atas kunjungan tersebut pihak keluarga korban menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian Sektor Manggelewa,” paparnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment