Buronan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus

Bima, pulausumbawanews.net – Tim Puma Polres Bima Kota Polda NTB, berhasil menangkap buronan atau terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan anak.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (7/8) mengabarkan, Tim Puma berhasil menangkap terduga pelaku berinisial EV alias Bandel (32) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

EV yang berstatus mahasiswa ini, jelas Rayendra, ditangkap Tim Puma di rumahnya wilayah Kecamatan Sape Kabupaten Bima berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / K /232/IX/2020/NTB/ Res Bima Kota dan Surat DPO Nomor : DPO/13/IV/2021/Reskrim.

Terduga pencabulan anak ini, sambung Rayendra, sebelumnya melarikan diri ke luar daerah dan baru diketahui kembali ke Bima dan dilakukan penangkapan. “EV kini telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” kata M Rayendra.

Seperti diketahui, kasus pencabulan ini dialami oleh dua orang (kakak beradik) yang masih dibawah umur pada tahun 2020 lalu. Kasus ini mulai terkuak ketika salah seorang korban diketahui mengandung. Bahkan saat ini usia kandungannya sudah mendekati masa melahirkan.

Seusai mencabuli korbannya, oknum mahasiswa bejat ini melarikan diri.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal UU Perlindungan Anak. “Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” bebernya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment