Gagalkan Peredaran Sabu, Polres Sumbawa Ringkus Dua Pria

Sumbawa, PulauSumbawaNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Selasa sore (27/7/2021) berhasil meringkus KS(46) warga Desa Kalimango kecamatan Alas dan AI (42) Warga Desa Labuan burung Kecamatan Buer. Keduanya merupakan terduga pelaku penyalahan Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan keduanya pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 9,66 gram sabu-sabu, 1 lembar tissu , dan 1 unit sepeda motor.

Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menyebutkan penangkapan keduanya juga dibantu oleh personel Polsek Alas. “Saat sedang mengendarai sepeda motor berboncengan keduanya dihentikan oleh Kanit Reskrim Polsek Alas Barat tepat di pinggir jalan depan Alfamart Desa Labuan Mapin Kecamatan Alas Barat. Kemudian dilakukan penggeledahan. Sabu-sabu tersebut ditemukan di sekitar tempat penggeledahan. Diduga sabu dilempar oleh terduga pelaku saat dilakukan introgasi. KS mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya,” paparnya.

Sumardi juga menerangkan bahwa keduanya diringkus berawal dari laporan masyarakat, bahwa KS dan AI dicurigai datang dari pulau Lombok menuju Kabupaten Sumbawa membawa narkotika jenis sabu-sabu. “Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan. Kami juga sedang mendalami dari mana barang haram tersebut berasal,” tutupnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment