Delapan Ranperda Inisiatif DPRD Sumbawa Disosialisasikan

Sumbawa, PSnews – Seluruh anggota DPRD Sumbawa turun lapangan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa. Sosialisasi dilakukan selama dua hari, yakni Selasa (8/6) sampai dengan hari Rabu (9/6) sesuai zona.

Sosialisasi di zona 1 (Dapil I dan V) dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa Mohamad Ansori selaku Koordinator Zona 1. Hari pertama sosialisasi dipusatkan di Kantor Camat Labuhan Badas. Hadir dalam sosialisasi tersebut bagian hukum Setda Sumbawa, Dinas Koperasi UKM Perindag, Baznas Sumbawa, LSM Mandiri dan Sabalong.

Dari 8 Ranperda inisiatif DPRD Sumbawa, anggota DPRD yang tergabung dalam zona 1 fokus mensosialisasikan 2 Ranperda, yakni Ranperda tentang pengelolaan zakat dan Ranperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Dalam sambutannya, Koordinator Zona 1 Mohamad Ansori menyampaikan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk menjamin keterlibatan masyarakat dalam penyusunan sebuah kebijakan sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran. “Masukan dari bapak ibu, akan menjadi dasar kami untuk menyempurnakan draf Ranperda ini sehingga nantinya begitu ditetapkan menjadi Perda, sasarannya betul-betul untuk kemaslahatan bersama,” jelas Ansori.

Adapun 8 Ranperda inisiatif DPRD dimaksud, yakni Ranperda tentang pengelolaan zakat, Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Ranperda tentang Bale Mediasi, Ranperda tentang tata cara penyusunan peraturan perundangan undangan di desa, Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Ranperda tentang pembudayaan gemar membaca, Ranperda tentang sistem penanggulangan gawat darurat terpadu, Ranperda tentang menara telekomunikasi bersama. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment