Mataram, PSnews – Jumlah ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap aparat Polresta Mataram karena terjerat kasus narkoba jenis sabu, kian bertambah. Kini aparat setempat menangkap seorang IRT berinisial MR (34).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, MR ditangkap dari hasil giat penggerebekan pada Rabu malam (2/6/2021). “Dalam giat penggerebekan di rumahnya, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 5 gram,” ungkap Yogi.
Barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan aparat Kepolisian di dalam saluran pembuangan kamar mandi. Ada juga diamankan alat isap sabu dan uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepada Polisi, MR mengaku barang bukti narkoba beserta alat isap sabu tersebut milik suaminya. Peran dia hanya membantu suaminya menjualkan sabu. “Pengakuannya hanya disuruh jual sabu sama suaminya. Satu poket, dia jual seharga Rp150 ribu,” bebernya.
Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perburuan di lapangan. Ada dugaan suaminya melarikan diri ketika Polisi datang melakukan penggerebekan.
Meski ada pengakuan demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram. Dengan adanya temuan barang bukti narkoba, kini MR yang masih menjalani pemeriksaan terancam 20 Tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (PSp)