Sumbawa, pulausumbawanews.net – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sumbawa melalui juru bicaranya Muhammad Nur SPdI menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rabu 31 Juli 2024 pada Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR SAg.,M.Si. hadir dari pemerintah daerah Asisten I Setda Drs.irawan Subekti. bersama Forkopimda Sumbawa dan jajaran kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Fraksi PPP meminta evaluasi atas realisasi APBD 2024. “Fraksi PPP ingin mendapatkan gambaran dan penjelasan dari pemerintah daerah terkait realisasi pendapatan dan belanja APBD tahun berjalan untuk memastikan target dan program sesuai perencanaan” ujar Nero akrab disapa politisi murah senyum ini.
Kemudian lanjutnya terhadap penurunan target PAD dari Pajak MBLB, Fraksi PPP meminta penjelasan mengenai indikator yang menyebabkan penurunan target PAD dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta mendorong langkah-langkah terukur agar komponen pajak tersebut dapat menjadi pendapatan asli daerah di masa mendatang.
Hal lain yang diangkat fraksi PPP adalah terkait peningkatan PAD dari BUMD. Fraksi PPP berharap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapatkan penyertaan modal dapat memberikan dividen untuk menambah PAD yang digunakan untuk percepatan pembangunan.
“Kami juga berharap Badan Usaha Milik Daerah yang setiap tahun mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah kabupaten sumbawa agar mampu memberikan deviden atas penyertaan modal sehingga bisa menambah pendapatan asli daerah yang digunakan untuk percepatan pembangunan menuju Sumbawa Gemilang yang berkeadaban” ujar Nero.
Terhadap realisasi Belanja Wajib dan Mendesak, Fraksi PPP meminta pemerintah daerah segera merealisasikan belanja wajib dan belanja mendesak lainnya dalam APBD tahun anggaran 2024.
“Kami Fraksi PPP menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” tutup Nero. (PSr)