Sumbawa, PSnews – Seorang wanita paruh baya berinisial MM alias Yuni (43) warga Desa Batu Bulan Kecamatan Moyohulu ini kembali berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat). Ia ditangkap oleh anggota Polres Sumbawa karena mencuri di salah satu rumah wilayah Jalan Garuda Gang STM 45 Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/04) berawal saat korban yakni Anisah yang sedang berada di rumah anaknya di Taliwang KSB ditelepon oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah mendapatkan informasi tersebut korban kembali ke rumahnya (TKP) dan menemukan pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel dengan benda keras dan barang-barang berharga milik korban sudah hilang. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 90.385.000, dan melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti,” beber Sumardi.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui dan berhasil di ringkus di kos-kosan miliknya di wilayah PPN Bukit Permai, Jumat (30/04/2021) sekitar pukul 23.45 Wita.
Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga diantaranya barang-barang pecah belah berupa piring, gelas, peralatan dapur, 1 buah sepatu warna pink beserta kotak, 2 buah batu liontin warna biru, 1 kaos kaki, 1 set baju warna merah beserta jilbab, dan 1 buah kain warna coklat.
Selain barang bukti yang telah diamankan, saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan diantaranya sarung ada mbojo (Bima) sebanyak 11 buah dengan total nilai Rp. 22 juta, TV, bed cover, karpet, serta sepatu. ”Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kembali merasakan dinginnya jeruji besi,” pungkasnya. (PSg)