Jam Malam Mulai Diberlakukan di Kabupaten Sumbawa

Sumbawa, PSnews – Pemberlakukan jam malam di Kabupaten Sumbawa akhirnya diterapkan. Pemda Sumbawa mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran Bupati Sumbawa, Nomor 360/047/I/Pem/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid19 di Kabupaten Sumbawa.

Kasat Pol PP Sumbawa – Sahabuddin kepada media ini mengungkapkan, pihaknya kini masih melakukan sosialisasi terhadap SE Bupati tersebut kepada para pelaku usaha dan juga masyarakat Kabupaten Sumbawa. ‘’Sekarang masih tahap sosialisasi sampai beberapa hari kedepan, dan saat efektif berjalan nanti dilakukan pengawasan dan razia oleh TNI, Polri, Pol PP dan dinas terkait lainnya,’’ tegas Kasat.

Dalam SE tertanggal 26 Januari 2021 itu dijelaskan,  warga masyarakat hanya diperbolehkan untuk beraktivitas secara umum mulai pukul 04.00 Wita sampai 21.00 Wita. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan makanan/bahan makanan, obat obatan/pengobatan dan atau kebutuhan dasar/tertentu/mendesak lainnya. Dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan usaha rumah makan/warung, untuk layanan makan di tempat, maksimal 25 persen dari kapasitas mulai pukul 04.00 Wita hingga 21.00 Wita. Dengan kewajiban penerapan prokes lebih ketat dan disiplin oleh pemilik. Pramusaji dan konsumen. Untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai ketentuan atau pengaturan jam operasional (diluar ketentuan waktu di atas).

Pembatasan jam operasional untuk tempat atau pusat perbelanjaan, toko swalayan, mall mulai pukul 07.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. Tentu dengan prokes lebih ketat. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan/tempat bermain di ruangan terbuka maupun tertutup mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. Sementara kegiatan usaha wisata pantai dan atau wisata alam lainnya tetap diizinkan beroperasi dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita dengan prokes lebih ketat.

Terkait pelaksanaan pengawasan, operasi yustisi dan tindakan penegakan hukum lainnya, termasuk pemberian sanksi terhadap pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid 19 dilaksanakan secara periodik selama 14 hari kalender. Untuk memastikan bahwa pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Satgas Covid19 Kabupaten Sumbawa harus meningkatkan upaya pengawasan, operasi yustisi dan tindakan penegakan hukum lainnya. Termasuk pemberian sanksi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Yang dikoordinasikan oleh aparat Pol PP bersama Polres dan Kodim 1607/Sumbawa serta perangkat daerah teknis lainnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment