Sumbawa, PSnews – Sedikitnya 25 koperasi di Kabupaten Sumbawa diusulkan dibekukan. Ini disebabkan koperasi tersebut tidak memiliki aktivitas lagi. Bahkan ada beberapa di antara pengurus dan alamat juga sudah tidak jelas keberadaannya.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindusterian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa – H Arif mengatakan, sebelum adanya usulan pembekuan terhadap koperasi ini pihaknya sudah melakukan penilaian sejak dua tahun lalu. Sementara untuk pengajuan pembekuan ke Kementrian Koperasi UKM RI juga sudah dilakukan pada pertengahan tahun 2017. ‘’Sekitar 25 koperasi yang kami usulkan untuk dibekukan di tahun 2018. Nantinya koperasi tersebut akan dibekukan oleh Kementerian Koperasi UKM RI,’’ ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/12/2017).
Disebutkan, koperasi yang diusulkan umunya berupa koperasi karyawan yang tersebar di Sumbawa. Selain itu, ada juga beberapa koperasi komunitas. Dalam pembekuannya sendiri, membutuhkan proses yang cukup panjang. Diantaranya seperti adanya saksi, kemudian keterangan mantan karyawan yang menyatakan koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi dan tidak pernah rapat anggota tahunan (RAT). ‘’Contoh Koperasi yang dibekukan yaitu koperasi karyawan Depnaker. Soalnya sekarang sudah tidak ada, otomatis akan dibekukan. Pada umumnya koperasi vertikal. Kalau untuk KUD tidak ada yang dibekukan. Malah kita revitalisasi dia, karena dia koperasinya di desa, kan koperasi milikn masyarakat,’’ demikian Arif. (PSg)