Sumbawa, PSnews – Puluhan aparat gabungan melaksanakan kegiatan patroli pengamanan hutan di wilayah Kecamatan Batulanteh pada Selasa (5/1). Itu dilakukan dalam rangka penertiban penambangan liar di kawasan hutan setempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung Camat Batulanteh, diawali dengan apel persiapan di halaman kantor Camat setempat dan dilanjutkan menuju lokasi sasaran di Tiu Ngoa dengan menggunakan 1 unit ranmor roda 4 dan 10 unit ranmor roda 2.
Hadir dalam giat tersebut diantaranya Camat Batulanteh Widodo, Kapolsek Batulanteh Iptu Jakun beserta 10 anggota gabungan Polres Sumbawa dan Polsek Batulanteh, Danramil Kota yang di wakili oleh Pelda Dedi Suparman beserta 9 orang anggota Koramil, Kepala KPH Batulanteh Dadan beserta 9 anggotanya, Satpol PP Kabupaten Sumbawa 2 Orang, Kasi Trantib Kecamatan Batulanteh Eko Nugroho beserta 1 anggota, termasuk perangkat desa Batulanteh sebanyak 2 orang.
Sekitar pukul 12.30 Wita personel gabungan tiba di lokasi yang diduga menjadi area penambangan liar. Dilokasi tersebut tidak di temukan satupun masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan liar. Namun, di lokasi ditemukan empat buah lubang yang telah ditinggalkan oleh penambang liar, dan rata-rata memiliki kedalaman bervariasi mulai dari 2 meter hingga 5 meter, serta tenda tempat beristirahat yang beratapkan terpal.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas – Akp Sumardi menjelaskan, tujuan dari patroli bersama tersebut yakni mencegah masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan liar, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk terutama terhadap kerusakan lingkungan. ”Dengan digencarkannya patroli gabungan pengamanan hutan ini agar masyarakat tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku, penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara,” terangnya.
Dijelaskan, kegiatan tersebut juga merupakan tindakan nyata untuk melindungi dan menyelamatkan kawasan hutan di Kecamatan Batulanteh yang merupakan sumber air utama diwilayah Kecamatan Sumbawa. ”Polres Sumbawa bersama instansi terkait akan menindak tegas bagi siapapun yang mencoba melanggar peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan bersama dengan KPH Batulanteh, lokasi Tiu Ngoa yang dijadikan lokasi penambangan liar tersebut berada dalam Petak HL-48 (HL-Inti) RTK 61 Batulanteh dan merupakan kawasan Hutan Lindung.
Tidak hanya melakukan pengecekan, petugas juga memasang Police Line disekitar area penambangan liar yang menandakan bahwa area tersebut telah ditutup dan tidak boleh dimasuki lagi. ”Kegiatan patroli hutan itu berakhir sekitar pujul 17.10 wita. Semua berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (PSg)