Kedua Pelaku Bom Ikan Terancam 6 Tahun Penjara

Sumbawa, PSnews – Praktik menangkap ikan dengan cara ilegal (ilegal fishing) baik dengan menggunakan bom atau potasium sangat merusak biota laut Sumbawa. Akibat ulah mereka, terumbu karang di perairan Teluk Saleh dikenal sebagai akurium dunia pun kini sudah rusak berat. Demikian pula dengan kondisi perairan di sepanjang Labuhan Sumbawa hingga Alas Barat juga mengalami kerusakan. Bahkan, tidak jarang para nelayan setempat terpaksa harus membuat rumpon untuk mengundang ikan masuk kembali di perairan tersebut.

Beberapa waktu lalu anggota Satuan Polairud Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kasus ilegal fishing menggunakan bom ikan. Proses penyidikan sudah dilakukan, dan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. “Fenomena menggunakan bom sering dilakukan oleh oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab juga mereka tidak tahu arti pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Sekitar tanggal 17 Oktober 2019 lalu, Polairud Polres Sumbawa mengamankan dua orang pelaku illegal fishing menggunakan bom,’’ ungkap Kapolres Sumbawa – AKBP Tunggul Sinatrio didampingi Kasat Polairud IPTU Lalu Punia Asmara saat jumpa pers di Mapolres Sumbawa, Selasa (29/10/2019).

Atas perbuatannya kedua pelaku masing-masing berinisial AR (50) dan RM (20) warga Desa Bajo Kecamatan Utan, dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 85 jo Pasal 9 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Miliar. “Untuk berkasnya sudah kami serahkan kepada Kejaksaan mudah-mudahan segera diproses, semoga segera disidangkan. Untuk barang bukti akan dimusnahkan apabila sudah diputuskan,’’ tandasnya.

Tunggul mengaku, pihaknya sangat serius dalam memberantas kegiatan melanggar hukum, sehingga dihimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan illegal fishing terutama menggunakan bom. Pasanya, selain dapat merusak lingkungan laut, juga membahayakan diri nelayan sendiri serta melanggar hukum yang berlaku. “Kami terus menerus akan melakukan pecegahan-pencegahan sekaligus tindakan refresif apabila ada oknum nelayan yang menggunakan bom, kami akan tindak tegas apabila masih melaksanakan kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar undang-undang yang berlaku,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment