Sumbawa, PSnews – Seluruh Desa di Kabupaten Sumbawa diminta segera menuntaskan APBDesnya. Dari 157 Desa yang ada, diketahui baru 38 Desa saja yang sudah menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa – Tata Kostara mengungkapkan, penuntasan APBDes merupakan salah satu persyaratan untuk pencairan dana desa (DD) tahap pertama tahun 2019. Sementara ini sudah ada desa yang menyelesaikan persyaratan tersebut. ‘’Sementara ini sudah ada sekitar 38 desa sudah menyelesaikan Perdes APBDesnya. Mereka sudah bisa langsung diproses untuk pencairan (tahap pertama). Rekomendasi sudah kita buat, sekarang tinggal berproses di BPKAD,’’ terangnya kepada wartawan.
Diungkapkan, tahun 2019 ini total dana desa untuk Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 144.052.683.000. Dana tersebut akan diperuntukkan bagi 157 desa melalui tiga tahapan penyaluran.
Tahap pertama 20 persen paling telat dicairkan minggu ketiga bulan Juni. Dana ini bisa cairkan setelah Bupati menerima Perdes tentang APBDes. Kemudian tahap kedua 40 persen, paling lambat pencairannya minggu keempat bulan Juni. Persyaratannya yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun 2018. Sedangkan tahap ketiga 40 persen, paling cepat dicairkan bulan Juli mendatang. Persyaratannya setelah Bupati menerima penyerapan dan capaian output tahap pertama dan kedua dana desa tahun 2019.
Terhadap hal itu, pihaknya terus mendorong agar desa yang belum menyelesaikan Perdes APBDes dapat segera menuntaskan hal tersebut. Terhadap 38 desa yang sudah, saat ini tinggal dilakukan proses pencairan tahap awal. (PSg)