8 Jabatan Pimpinan OPD Pemkab Sumbawa Siap Diseleksi
Sumbawa, PSnews – Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah membuka lamaran secara terbuka pada 25 Februari lalu bagi pegawai yang memenuhi syarat untuk mengisi 10 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lowong. Namun hingga waktu yang ditentukan pada 11 Maret 2019, ternyata hanya delapan OPD saja yang memenuhi syarat untuk diseleksi. Sementara dua OPD lainnya akan diumumkan ulang untuk dibuka kembali lamarannya.

Demikian diungkapkan Sekda Sumbawa – Rasyidi kepada wartawan Selasa (12/3/2019) di gedung DPRD Sumbawa. Pihaknya sudah melakukan rapat dengan semua Panitia Seleksi (Pansel), terkait proses pengisian jabatan lowong tersebut. Namun sejauh ini masih ada jabatan Kepala OPD yang belum memenuhi untuk dilakukan seleksi, yakni Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Publik. “Ternyata dari 10 peluang yang kita umumkan itu, baru 8 yang pelamarnya sesuai dengan harapan kita, artinya minimal 4 dalam tiap OPD yang dibuka. Tinggal dua yang belum. Kalau Kominfotik sudah 3 pelamar, tinggal satu yang kita tunggu. Kemudian Staf Ahli baru satu yang berminat, tinggal kita perlu berikan kesempatan ke yang lain-lain, tiga orang lagi,’’ terangnya.
Hasil rapat dengan Pansel, atas dua OPD dimaksud akan diumumkan kembali untuk pendaftarannya dan akan dibuka selama seminggu. Ketika belum juga terpenuhi kuota, maka akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengetahui langkah selanjutnya. “Kita buka kesempatan lagi untuk yang dua ini, kita umumkan selama seminggu, setelah itu kita lakukan evaluasi, mudah-mudahan bisa terpenuhi. Kalau tidak kita laporkan KASN seperti apa yang harus kita lakukan selanjutnya,’’ jelas Sekda.
Terhadap yang 8 OPD lainnya, proses tetap berjalan. Saat ini timsel mulai melakukan pemeriksaan berkas terhadap para pelamar, terutama masalah umur. Ketika pada saat pelantikan sekitar 1 April mendatang usia yang bersangkutan diatas 56 tahun, maka tidak boleh mengikuti seleksi. “Pada saat pelantikan, tidak boleh pejabat yang sudah terseleksi itu lebih satu hari pun dari usia 56 tahun. Manakala sudah seleksi administrasi ini selesai, kemudian ada penundaan-penundaan, kemudian ada yang 56 tahun keatas, itu tidak boleh dilantik. Artinya lewat umur. Itu yang sedang kita periksa, teman-teman di sana sedang bekerja,’’ bebernya.
Setelah seleksi administrasi berjalan, maka dilanjutkan dengan tes lainnya, seperti tes wawancara, presentase, proposal, termasuk rekam jejak pejabat yang melamar juga akan dilihat. Selain Pansel yang ditunjuk Pemda, ada pula Tim Asesmen Kompetensi dari Provinsi. “Jadi hasil penilalian Pansel dan hasil dari Tim Provinsi yang merupakan Tim Asesmen Kompetensi akan digabung semuanya, nanti kita naikkan ke Pak Bupati,’’ pungkasnya.
Adapun 10 jabatan Kepala OPD yang akan diseleksi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kesbangpoldagri, Dinas Perhubungan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Publik, dan Dinas Pemadam Kebakaran yang rencananya akan dibentuk. (PSg)
Komentar




