Tiga ASN Mantan Napi Korupsi Dirumahkan

Sumbawa, PSnews – Di Provinsi NTB terdapat sekitar 72 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirumahkan lantaran pernah menjadi mantan narapidana (napi) koruptor. Khusus di Kabupaten Sumbawa, ada tiga ASN yang dirumahkan sementara dan sejak 1 Januari 2019 lalu sudah tidak bekerja.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa – A Rahim mengungkapkan, langkah merumahkan tiga ASN tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Men PANRB dan Kepala BKN tentang pemecatan ASN mantan napi koruptor paling lambat 31 Desember 2018. “Ada tiga orang (Di Kabupaten Sumbawa), itu data dari BKN. Dan sesuai dengan SKB tiga Menteri tentang tindakan terhadap ASN yang terlibat tipikor,’’ tandasnya kepada wartawan Jumat (4/1/2019) di kantor Bupati Sumbawa.

Berdasarkan SKB tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta memecat dengan tidak hormat ASN yang pernah terlibat kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, Pemda Sumbawa masih menangguhkan SK pemecatan terhadap ASN dimaksud. Hanya merumahkan, sambil menunggu hasil judicial review yang diajukan oleh lembaga hukum Korpri Pusat ke Mahkamah Konstitusi. “Hasil pertemuan dengan pihak Pemerintah Provinsi telah kita ambil satu kesepakatan bahwa pemberhentian ASN yang bersangkutan ditangguhkan sampai dengan adanya hasil judicial review yang sudah diajukan. Artinya SK pemberhentiannya ditunda. Kalau sudah ada hasil di MK, maka baru itu kita tindaklanjuti,’’ jelas Ahim – sapaan akrabnya.

Karena statusnya dirumahkan, maka saat ini tiga ASN dimaksud untuk sementara tidak bekerja di masing-masing OPD tempat mereka bertugas. “Mereka sementara tidak bekerja lagi. Tapi SK pemberhentiannya belum. Jadi statusnya itu pemberhentian sementara. Mereka itu terlibat dalam kasus tipikor, yang sudah inkrah. Mereka sudah bebas. Mereka rata-rata sebagai staf di tiga OPD yang berbeda di Kabupaten Sumbawa,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment