Dua Kasus Narkotika Terungkap Awal Tahun 2019

Sumbawa, PSnews – Mengawali tahun 2019, jajaran Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus narkotika yang terjadi di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Dalam dua kasus ini, sebanyak empat orang berhasil diamankan.

Pada Selasa (1/1/2019), tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi mengungkap penyalahgunaan narkotika di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes. Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung bergegas lokasi dimaksud. Di TKP tim mengamankan seorang laki-laki berinisial Fa (47) bersama dua orang rekannya, MS (40) dan MMY (25). 

Ketiganya diamankan  karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, dan menggunakan narkotika jenis sabu yang masih tersisa di dalam pipa kaca yang baru selesai digunakan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, dua buah bong, satu buah pipa kaca berisi kristal yang diduga sabu, dua klip warna bening bekas sabu, satu buah sekop, tiga buah sumbu, lima buah sedotan plastik panjang warna putih dan sejumlah handphone.

Barang bukti

Pada hari berkutnya, Rabu (2/1/2019) tim Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa.  Seorang laki-laki berinisial TE (35) diamankan dengan barang bukti 7 butir extasi (inex), satu poket sabu ukuran besar, satu poket sabu ukuran sedang, satu poket sabu ukuran kecil dan sebuah handphone.

Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/1/2019) membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Saat ini para terduga masih dalam pemeriksaan penyidik. Untuk sementara penerapan pasal yang di gunakan yaitu Pasal 112  ayat (1),  jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment