Pemda Evaluasi PATEN Tiap Pemerintahan Kecamatan

Sumbawa, PSnews – Pemda Sumbawa menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Tahun 2018, pada Selasa (27/11/2018) di Aula Madelau ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa. Tujuannya untuk mengetahui hasil evaluasi dan perkembangan pelaksanaan Paten dan tugas umum pemerintahan di kecamatan serta pelaksanaan evaluasi kinerja Camat tahun 2018.

Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Setda Sumbawa – Varian Bintoro dalam laporannya pada kegiatan dimaksud. Selain untuk mengetahui hasil evaluasi, juga untuk mengetahui Best Practice pengalaman kecamatan Lantung dalam Top 99 dan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Pusat (KEMENPANRB). Serta untuk mengetahui Best Practice pelaksanaan Paten di kecamatan Sumbawa. Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala OPD Kab. Sumbawa, Para Camat dan Lurah.

Sementara Bupati Sumbawa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda  Sumbawa – H. Muhammad Ikhsan menyatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kecamatan dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan, juga dapat melaksanakan pelimpahan wewenang Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. ‘’Salah satu upaya pemerintah guna mewujudkan kecamatan yang mumpuni dalam peyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, telah ditetapkan pedoman penyelenggaraan PATEN,’’ ujarnya.

Dijelaskan, seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Sumbawa telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sumbawa sebagai penyelenggara PATEN. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan mampu memberikan penguatan terhadap Akselerasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, optimalisasi peran kecamatan dalam membangun akses dan meningkatkan mutu pelayanan, sehingga pelayanan menjadi cepat, mudah, terjangkau, profesional sehingga mendorong terwujudnya kecamatan sebagai pusat pelayanan; serta Simpul pelayanan (front office) bagi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa.

Diakhir sambutan, Bupati menegaskan kembali terkait peran dan fungsi kecamatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kemasyarakatan maupun pelayanan publik di kecamatan, desa, dan kelurahan. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment