Sumbawa, PSnews – Keberadaan fasilitas publik sering digunakan untuk hal-hal yang tidak positif oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Seperti di Jembatan Samota, terdapat tujuh pemuda yang terpaksa diamankan anggota Satpol PP Sumbawa karena hendak pesta minuman keras (Miras) di trotoar jembatan.
Hal itu diungkapkan Kasi Kesamaptaan Satpol PP Kabupaten Sumbawa – Lauren Sado kepada wartawan Senin (26/11/2018). Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya pemuda yang hendak pesta miras di Jembatan Samota. Mendapat informasi itu, pihaknya menerjunkan anggota menuju lokasi yang disebut.
Hasilnya, lanjut Lauren, ditemukan sebanyak tujuh pemuda sedang asyik ngumpul di trotoar Jembatan Samota. Dari ketujuh pemuda itu, dua diantaranya masih berstatus sekolah. Mereka kemudian diamankan ke kantor Satpol PP, beserta barang bukti miras oplosan campuran arak, brem dan susu yang dikemas didalam botol air mineral ukuran 1,5 liter, termasuk senjata tajam berupa pisau. ‘’Jadi mereka kami amankan, karena hendak miras di Jembatan Samota. Baru dua orang yang sudah minum. Selain itu ada juga yang membawa sebuah sajam,’’ terangnya.
Atas perbuatannya, mereka diberikan pembinaan dan pengarahan. Dijelaskan kaitan dengan jeratan hukum bila terbukti membawa sajam, termasuk masalah miras. ‘’Mereka kita berikan pembinaan dan pengarahan. Memberikan masukkan ke anak yang masih sekolah supaya ini tidak terulang lagi. Kami jelaskan kalau bawa sajam bisa dipenjara tujuh bulan lamanya. Kalau miras masuk tipiring,’’ tuturnya. Seraya menambahkan, untuk barang bukti miras dan sajam tersebut untuk sementara diamankan di kantor Pol PP. (PSg)