Sumbawa, PSnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa meminta kepada seluruh Partai Politik (Parpol) yang mengikuti proses demokrasi di Kabupaten Sumbawa, agar menantaati tata terbit dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Koodinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbawa – Lukman Hakim ketika ditemui wartawan di sela aktivitas menertibkan APK pada Jumat, (26/10/2018). Pihaknya menemukan cukup banyak pelanggaran yang dilakukan para kontestan pemilu, terutama soal pemasangan APK. Hal tersebut membuat pihaknya harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban bersama Satpol PP Sumbawa.
Tim penertiban telah menyisir jalan protokol dalam kota Sumbawa Besar, seperti Jalan Hasanuddin, Jalan Garuda dan Jalan Diponegoro. Di sepanjang jalan tersebut telah diturunkan sejumlah APK caleg yang dianggap melanggar. “Kami melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan perundang-undangan di sepanjang jalan protokol. Yang diamankan ada banner, baliho, umbul-umbul. Yang lebih banyak itu banner yang dipasang di pepohonan. Mereka melanggar peraturan Bawaslu maupun PKPU dan undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu, yaitu pemasangan APK di pepohonan dan taman,’’ terangnya.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik, untuk bisa mensosialisasikan kembali kepada para calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak memasang APK di tempat yang terlarang, seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, taman dan pepohonan. “Harapan kami, setiap Parpol agar bisa mentaati peraturan. Silahkan memasang APK di titik-titik yang telah ditentukan oleh KPU. Karena KPU sudah menentukan beberapa titik yang boleh dipasang APK,’’ tukasnya.
Pihaknya pun kembali akan melakukan sosialisasi besama Satpol PP terkait masalah tersebut ke seluruh Parpol peserta pemilu. Apabila Parpol atau peserta pemilu masih melakukan pelanggaran, maka akan ditindak secara tegas. “Pada prinsipnya, APK maupun bahan kampanye lainnya tidak boleh dipasang di daerah terlarang. Di aturan itu sudah jelas, bahwa APK, bahan kampanye, maupun alat kampanye tidak boleh dipasang di daerah terlarang,’’ demikian Lukman. (PSg)