Pemda Tender Tanah Urug Lahan RSUD Baru

Sumbawa, PSnews – Pemda Sumbawa melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPBJP) Setda Sumbawa, sedang melakukan tender terhadap tanah urug untuk pembangunan akses jalan dan parkir di BBU Sering dilokasi rencana pembangunan RSUD Sumbawa yang baru. Proses ini dibuka sejak 16 Oktober 2018, dan diperkirakan berjalan hingga 21 hari masa kerja.

Hal itu diungkapkan Kabag LPBJP Setda Sumbawa – Abdul Malik kepada wartawan Rabu (17/10/2018). Pengurugan yang dilakukan ini untuk akses jalan dan lahan parkir lokasi RSUD yang baru. Dalam kegiatan tender ini, pihaknya berpedoman pada Perpres 16 tahun 2018, yang sudah berlaku sejak 1 Juli lalu. Jadi tidak lagi mengacu pada Perpres 54 tahun 2010.

Kegiatan tender sendiri, lanjut Malik, dengan Perpres 16 tahun 2018 ini harusnya menggunakan LPSE itu versi 4.3, tetapi versi ini belum diupdate oleh LKPP. Baru bisa diupdate per 31 Desember 2018. Sehingga tender untuk kegiatan pengurugan lahan parkir dan jalan ini LPBJP menggunakan LPSE versi 3.6. ‘’Kenapa kita tidak menggunakan versi 4.0, 4.1, 4.2, karena itu sudah tidak bisa kami buka kalau menggunakan Perpres 16 tahun 2018. Sehingga saya mohon ke semua penyedia itu nanti jangan sampai ada pertanyaan kenapa tidak ke versi 4.0, karena itu sudah tidak bisa digunakan,’’ terangnya.

Dijelaskan alasan dilakukan proses tender saat ini, karena pihaknya mengacu pada pasal 22 dari Perpres 16 tersebut, yang menjelaskan bahwa pengumuman rencana umum pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan setelah rancangan APBD mendapat persetujuan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Namun pemenang nanti baru bisa bekerja setelah ada pengesahan oleh Gubernur terhadap APBD yang sudah disetujui Pemda dan DPRD Sumbawa. ‘’Kenapa kita lakukan proses tender sebelum pengesahan oleh Gubernur, di pasal 22 ini menjelaskan bahwa ada peluang kita untuk melakukan kegiatan tender itu setelah rancangan perubahan APBD itu di sahkan atau disetujui antara Pemda dengan DPRD Sumbawa. Untuk diketahui penetapan rancangan itu dilaksanakan pada 11 oktober 2018 antara Pemda dengan DPRD. Pross tender yang kami lakukan, kemarin kami umumkan pada tanggal 16 oktober 2018. Jadi hari ini teman-teman penyedia ketika ingin mendaftar dan mendownload dokumen penawaran, itu masih sekarang,’’ pungkasnya.

29.000 Kubik Diperlukan Untuk Urugan RSUD Baru

Hasil perhitungan teknis yang dilakukan Pemda Sumbawa terhadap proses pengurugan akses jalan dan lahan parkir untuk rencana pembangunan RSUD baru di BBU Sering, minimal menggunakan 22 dump truk. Dengan luas lahan yang akan diurug 2,4 hektar.

Malik mengatakan, nilai tender untuk tanah urug ini sebesar Rp 2 miliar dengan luas lahan yang akan diurug 2,4 hektar. Dan jumlah kubikasi pengurugan sekitar 29.000 kubik. ‘’Setelah kami melihat kondisi lapangan, itu sudah bisa kita lakukan karena masyarakat sudah tidak lagi menanam padi disana. Kalau kita melihat secara teknis luas lokasi yang di urug, dengan kubikasi yang akan diurug, maka disitu muncul hitungan teknisnya yakni kegiatan pengurugan itu bisa dilakukan 45 hari dengan sisa waktu yang ada. Jadi hitungan teknis kami secara dokumen pertama kami mempersyaratkan bahwa truk yang beroperasi setiap hari itu minimal 22 truk, excavator itu harus 2 unit, satunya di lokasi koari sumber tanah urug, satunya di loaksi yang di urug. Dengan hitungan 22 truk maka muncullah angka 45 hari bisa dikerjakan, dikerjakan selama 8 jam,’’ terangnya.

Menurutnya, pihaknya mempersyaratkan dokumen itu bukan untuk memberatkan penyedia. Apalagi harus menggunakan minimal 22 dump truk. ‘’Kan ada isu yang berkembang kok terlalu truknya sampai 22 unit, itu kami menghitung dengan waktu yang tersisa hanya 45 hari. Makanya tidak ada toleransi, kalau tidak 22 unit, maka tidak selesai proyek itu,’’ tandasnya.

Malik menepis adanya informasi yang berkembang kalau sudah ada pemenang tender untuk tanah urug rencana RSUD baru. Sementara proses tender urugan akses jalan dan parkir RSUD ini baru dibuka pada 16 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 wita. ‘’Tidak mungkin sudah ada pemenangnya, sementara baru kami lelang per 16 oktober jam 5 sore kemarin. Silahkan dibuka LPSE Kab Sumbawa, maka akan muncul paket lelang pengurugan jalan dan lahan parkir tertanggal 16 oktober 2018. Disini proses siapa yang menang itu akan ditentukan oleh dokumen yang benar dan lengkap, bukan oleh Pak Malik, bukan oleh Pokja, bukan karena ada kedekatan. Biar benar, kalau dokumennya tidak lengkap maka tidak mungkin dia menang. Karena ini diatur oleh aplikasi,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *