Sumbawa, PSnews – Pada sidang paripurna sebelumnya, Fraksi di DPRD Sumbawa menyoroti keberadaan Perusahaan Daerah (Perusda) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), baik itu soal posisi Direktur Perusda yang masih lowong, juga soal sering macetnya air PDAM di sejumlah wilayah.
Terkait penggantian Direktur Perusda, Wakil Bupati Sumbawa H Mahmud Abdullah pada sidang paripurna Sabtu (6/10/2018) mengungkapkan, saat ini prosesnya sudah mulai berjalan dan dalam waktu dekat segera akan ditunjuk dan ditetapkan Direktur yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya mengenai permasalahan kinerja PDAM, hal ini juga menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah Sumbawa, mengingat air bersih merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Namun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, hal tersebut dipengaruhi oleh ketersedian air baku yang terus menurun pada musim kemarau. Hal tersebut diperparah oleh infrastruktur jaringan perpipaan yang sudah melampaui umur ekonomis dan perlu direvitalisasi.
Dilanjutkan, terhadap harapan agar Pemda terus melakukan evaluasi terhadap BUMD yaitu PDAM dan Perusda terkait penyertaan modal, dapat dijelaskan bahwa kedua BUMD tersebut dibentuk dengan Perda yang masih mengacu kepada undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sehingga dengan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut yaitu peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah tentunya akan dilakukan penyesuaian terhadap perda pembentukan dari BUMD tersebut.
Berdasarkan ketentuan dari Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, hanya ada dua pilihan bentuk BUMD yang ada di daerah yaitu Perumda dan Perseroda. Perumda dihajatkan bagi BUMD yang lebih mengutamakan fungsi sosial ketimbang mengejar laba. Sementara Perseroda lebih berorientasi pada profit ketimbang fungsi sosial, sehingga dibutuhkan konsensus dari setiap stakeholder BUMD tersebut, apakah akan memilih bentuk perumda atau perseroda, tentunya dengan mempertimbangkan konsekuensi dari masing-masing bentuk BUMD tersebut. “Sehingga, bilamana PDAM Batulanteh disepakati untuk menjadi perumda, maka penyertaan modal pemerintah daerah untuk PDAM tidak dapat lagi dimaksimalkan untuk mengejar pendapatan daerah,’’ demikian Haji Mo. (PSg)