Jakarta, pulausumbawanews.net – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap oleh Polda NTB belakangan ini, mengundang keprihatinan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, SH. Pasalnya, 3 dari 4 korban TPPO yang berhasil dipulangkan dari Timur Tengah ke Indonesia adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa dan seorang lagi asal Lombok Timur.
- Baca juga : – Polda NTB Tangkap 3 Tersangka Kasus TPPO, 3 Korban asal Sumbawa dan 1 Lotim Dipulangkan
Atas kejadian tersebut, Abdul Rafiq menyatakan apresiasinya terhadap pihak Kepolisian yang berhasil mengungkap kasusnya sekaligus menindak tegas para pelaku TPPO.
Abdul Rafiq, menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa sangat merespons serius persoalan itu dan telah menelurkan satu buah Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini yakni Perda nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa.
Dihubungi via seluler, Kamis (10/8), Abdul Rafiq mengatakan bahwa TPPO ini merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia. “Pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO, salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tinggal dibutuhkan konsistensi dalam pelaksanaannya,” tandas Rafiq.
Demikian pula di daerah, untuk mengantisipasi dan mencegah TPPO, DPRD Kabupaten Sumbawa melalui tupoksinya dengan menerbitkan Perda. “Tinggal kita dorong segera perangkat pelaksanaan dari Perda ini. Selanjut peran multipihak untuk melaksanakan baik Pemda Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Desa dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” pungkasnya. (PSa)