Ini Jawaban Bupati Sumbawa soal Lokasi Relokasi RSUD

Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa Husni Djibril melalui Wakil Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah membeberkan alasan dipilihnya BBU Sering sebagai lokasi relokasi RSUD Sumbawa. Hal itu disampaikan saat sidang paripurna pada Sabtu (6/10/2018) di ruang sidang lantai II gedung DPRD Kabupaten Sumbawa.

Pemda berterima kasih atas persetujuan terhadap relokasi RSUD Sumbawa yang merupakan salah satu amanat RPJMD 2016-2021. Kajian komprehensif terhadap pemilihan lokasi BBU Sering sebagai lokasi relokasi RSUD Sumbawa dapat disampaikan bahwa pada tahun 2016 pemerintah daerah telah melakukan identifikasi terhadap calon lokasi untuk relokasi RSUD Kabupaten Sumbawa, diantaranya kawasan Samota, lahan rencana pembangunan STIP di Labuhan Badas, lahan di belakang bandara, lahan di sekitar workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di jalan bypass, lahan BBU Sering Kecamatan Unter Iwes, lahan Unter Ketimis, dan lahan Olat Maras di Kecamatan Moyo Hulu. “Alternatif lokasi tersebut lebih diutamakan lahan milik Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah tidak perlu mengalokasikan belanja untuk pengadaan lahan karena selain mahal juga membutuhkan proses panjang untuk pengadaannya/pembebasannya,’’ tuturnya.

Wabup Sumbawa Mahmud Abdullah

Terhadap lahan-lahan tersebut, Pemda bersama tim dari Kementerian   Kesehatan  RI  telah  melakukan peninjauan dengan mengacu kepada beberapa kriteria standar untuk lokasi rumah sakit yaitu letak, kestabilan lahan, topografi, kesesuaian dengan tata ruang, jenis penggunaan lahan, nilai perolehan lahan dan aksesibilitas. Setelah melakukan analisis dan skoring terhadap lahan alternatif tersebut dapat disimpulkan bahwa balai benih utama Sering merupakan lahan yang tepat untuk relokasi RSUD Sumbawa. “Berkaitan dengan penetapan lokasi, maka dibutuhkan pengalihan status penggunaan barang milik daerah berupa lahan balai benih utama Sering menjadi lahan pembangunan rumah sakit umum daerah Sumbawa. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 44 dan pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bupati Sumbawa nomor 1305 tahun 2017 tentang pengalihan status penggunaan barang milik daerah dari dinas pertanian Kabupaten Sumbawa kepada RSUD Sumbawa,’’ terangnya.

Diungkapkan, pada 2017 Pemda melalui Perda APBD nomor 14 tahun 2016 tentang APBD tahun anggaran 2017 telah menganggarkan biaya penyusunan dokumen studi kelayakan (Feasibility Study) dan master plan RSUD. Kemudian pada 2018 melalui perda APBD nomor 18 tahun 2017 tentang APBD 2018 Pemda menganggarkan penyusunan dokumen DED dan Amdal dari rumah sakit tersebut.

Dilanjutkan, berkaitan dengan dampak lingkungan yang dikhawatirkan, dijelaskan hal tersebut sudah diperhitungkan dalam dokumen studi kelayakan, terutama pada parameter rawan bencana yang kemudian dipertajam dalam analisis dampak lingkungan melalui dokumen amdal. Pemda juga sudah menyiapkan skenario antisipasi melalui rekayasa teknologi penanganan kemungkinan terjadinya genangan air pada kawasan tersebut dengan mendesain polder dan saluran yang akan menampung debit air hujan maupun saluran. Adapun berkaitan dengan kesesuaian dengan tata ruang sebagai prasyarat utama dari kriteria lokasi infrastruktur strategis, saat ini Kabupaten Sumbawa belum memiliki dokumen rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) yang mengatur sampai ke tingkat lokasi rencana pembangunan bangunan gedung, sementara RTRW Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2012 mengatur sampai skala kawasan. Sehingga untuk kriteria kesesuaian ruang sudah dipenuhi dengan terbitnya rekomendasi kesesuaian ruang dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) nomor 650/084/BKPRD/ tahun 2017. Sementara berkaitan dengan kondisi BBU Sering dijelaskan bahwa kinerja BBU sudah mengalami penurunan fungsi sejak lima tahun terakhir.

Indikasinya adalah produksi bibit yang mengalami penurunan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya sehingga petani lebih memilih bibit dari luar daripada bibit yang dihasilkan oleh BBU Sering.

Oleh karenanya Pemda sudah berencana untuk merelokasinya ke tempat yang lebih layak dalam rangka optimalisasi fungsi dari balai benih tersebut bahkan sebelum ada rencana untuk merelokasi RSUD ke lokasi BBU tersebut.

Disampaikan, rencana relokasi RSUD pada tahun 2019 merupakan momentum yang strategis dalam rangka mewujudkan sinergi Pemerintah Pusat dan daerah sesuai dengan misi ke-tiga Pemerintahan Husni-Mo, yaitu mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur dengan membangun sinergi yang kuat dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Terkait relokasi RSUD ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan sudah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran untuk konstruksi RSUD pada tahun 2019 dengan catatan Pemda menyiapkan dokumen-dokumen pendukung rencana pembangunan rumah sakit berupa dokumen FS, masterplan, DED dan Amdal serta komitmen anggaran dalam rangka bersinergi membangun RSUD yang representatif. “Harapan kami agar segenap elemen masyarakat dapat mendukung ikhtiar ini. Riak-riak yang berkembang di tengah masyarakat, kami anggap sebagai dinamika kita dalam berdemokrasi. Ikhtiar relokasi merupakan aspirasi masyarakat Kabupaten Sumbawa sejak lama, sehingga Pemerintah Daerah mencoba untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut melalui tahapan-tahapan pembangunan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan, adapun kekurangan-kekurangan yang ada, kiranya menjadi masukan bagi kita semua dalam rangka penyempurnaan dengan tidak mengurangi substansi dari rencana relokasi RSUD yang kita cita-citakan bersama,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment