Kemenkumham NTB Gelar Diseminasi HAM

Sumbawa, PSnews – Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah NTB menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pada Kamis (24/5/2018) di Aula Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Kepala Bagian Hukum Setda Sumbawa – I Ketut Sumadi Arta, SH dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan diseminasi HAM mengenai Perlindungan Pekerja Migran merupakan kegiatan yang penting dan strategis untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang terkait dengan pekerja migran dan merespon secara cepat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang merupakan pengganti dari undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Dengan lahirnya Undang-Undang baru tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat digunakan secara maksimal sebagai instrument dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran dan keluarganya.

Disampaikan pula beberapa substansi penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yaitu adanya penegasan bab dan pasal-pasal mengenai perlindungan pekerja migran, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja, hak-hak pekerja migran dan keluarga, jaminan sosial, dan pembentukan Layanan terpadu Satu pintu (LTSP) Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengakomodir perubahan-perubahan yang terkait dengan penguatan peran Negara untuk selalu hadir dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran, serta mengatur mengenai pembebasan biaya dalam proses penempatan pekerja migran. Diharapkan amanat ini harus benar-benar terwujud dalam implementasi kebijakan dan peraturan pelaksanaannya, karena Pemerintah Kabupaten Sumbawa sangat serius dan komitmen dalam penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM, termasuk pelindungan terhadap hak-hak pekerja migran. Keseriusan dan komitmen tersebut sudah diwujudkan dalam beberapa kebijakan, baik berupa regulasi, penganggaran maupun aksi dalam bentuk program atau kegiatan yang ada di Perangkat Daerah terkait. Dalam tataran regulasi, upaya perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia/Pekerja Migran Indonesia sudah dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelayanan Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri, yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari peratuiran perundang-undangan lebih tinggi.

Dalam tataran implementasi, telah dibentuk beberapa institusi yang bertugas melakukan koordinasi dalam perlindungan dalam pekerja migran, yaitu pemebntukan dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2016 yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan koordinasi pelindungan pekerja migran; pembentukan Layanan Terpadu Satu pintu Penempatan dan Perlindungan TKI Kabupaten Sumbawa berdasarkan Peraturan Bupati nomor 11 Tahun 2017; Pembentukan Satgas Penanganan TKI bermasalah berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa nomor 339 Tahun 2018; dan Adanya Paralegal yang fokus menangani perlindungan pekerja migran, dituangkan dengan MoU/kesepakatan bersama Antara Paralegal dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.

Berdasarkan data per 31 desember 2017, jumlah pekerja migran yang berasal dari Kabupaten Sumbawa sebanyak 2.790 pekerja yang terdistribusi ke bebrapa Negara tujuan penempatan yaitu Hongkong, Malaysia, Brunei Darussalam, Taiwan, Singapura, dan Uni Emirates Arab. Dari jumlah pekerja migran yang bermasalah di Tahun 2017 sebanyak 30 kasus dan semua kasus tersebut sudah dapat ditangani secara baik. Salah satu penyebab terjadinya masalah-masalah yang dialami pekerja migran adalah masih maraknya pengiriman TKI secara tidak procedural oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, adanya pemalsuan dokumen juga berkontribusi sebagai penyebab timbulnya masalah pekerja migran yang berdampak pada kurang maksimalnya dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran dan keluarganya.

Sementara itu, Kepala Sub Pemajuan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Irwan Kusdiharto, SH.,MH selaku ketua panitia penyelenggara melaporkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada anggota masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah, terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran di Indonesia. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment