Residivis Curas Dibekuk Polisi

Mataram, PSnews – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram berhasil menangkap seorang resisivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RH alias Madi (25). Pelaku merupakan warga Jalan Gotong Royong Lingkungan Pejeruk, Ampenan Kota Mataram yang ditangkap pada Minggu (01/04/2018) sekitar pukul 04.00 wita.Penangkapan terhadap residivis curat tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/K/227/lV/2018/Res Mataram, tanggal 01 April 2018 dengan TKP : Jln. Peternakan No. 09 Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Selanjutnya Laporan Polisi nomor LP/K/41/IV/2018/Polsek Narmada, tanggal 01 April 2018 dengan TKP di Warung Depan Gedung Budaya dusun Muhajirin Desa Narmada Lombok Barat.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad Suhanda, SIK yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan, modus operandi yakni pelaku masuk ke dalam TKP dengan cara memanjat tembok rumah. Kemudian masuk ke dalam kamar korban yang dalam keadaan terbuka dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 HP OPPO warna hitam, 1 HP XIAOMI warna hitam, 1 HP Samsung J1 warna putih, tas warna abu-abu, dan dompet warna hitam yang berisi : KTP, KTM, ATM BNI, ATM BRI, Slip pembayaran kuliah dan STNK sepeda motor DR 3648 CJ.

Saat beraksi pelaku kepergok oleh korban dan langsung melarikan diri sambil membawa barang-barang milik korban. Selanjutnya pada TKP lain, pelaku masuk ke dalam warung yang dalam keadaan terbuka, kemudian mengambil beberapa rokok berbagai merk yang diletakkan di etalase serta uang tunai hasil jualan sebesar Rp 1,5 juta.
Saat kejadian, rumah tidak ada yang jaga dan korban sedang melaksanakan sholat Subuh di Musholla yang berdekatan dengan TKP. “Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dari pelaku yang dicuri saat beraksi di dua TKP tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang-barang yang digunakan pelaku saat beraksi diantaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam dengan nopol DR 4516 BP, 1 buah Air Softgun warna hitam lengkap dengan peluru sebanyak 1 botol plastik kecil, uang tunai sebesar Rp. 7.5 juta yang ditemukan di dompet pelaku,” beber Muhammad.

Barang bukti diamankan dari tangan pelaku

Ia memaparkan, penangkapakan terhadap residivis pencurian ini berawal dari informasi yang dilaporkan oleh korban. Kemudian anggota Resmob 701 mendatangi TKP dan menyisir jejak pelaku sehingga ditemukan 1 buah HP Evercoss warna putih yang diduga milik pelaku yang terjatuh pada saat kabur karena kepergok. Selanjutnya polisi mengecek isi HP tersebut sehingga didapat identitas pemilik HP yaitu pelaku RH. Selanjutnya Tim Resmob 701 mencari keberadaan pelaku dan langsung mendatangi rumahnya, namun tidak ditemukan. Kemudian sekitar pukul 16.00 wita keberadaan pelaku dapat diketahui saat sedang berada di seputaran Cakranegara. Tim langsung berpencar dan mengepung arah jalan yang dilalui pelaku sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkusnya, dengan cara mempepet dari belakang dan menghadang dari depan pada saat pelaku melintas di daerah Karang Jasi Cakranegara Kota Mataram. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan mengaku telah keluar masuk penjara sebanyak lima kali dalam kasus Curas dan Curat,” tandas Muhammad.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di tangan Satuan Reskrim Polres Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment