Sumbawa Dinilai Rentan Terjadi Bencana Alam

Sumbawa, PSnews – Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, menyelenggarakan Diseminasi dan Asistensi Penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup pada Kamis (22/2/2018) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa.

Menurut Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra – Rijaluzzaman, alasan diselenggarakannya kegiatan tersebut di Kabupaten Sumbawa karena Pulau Sumbawa rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan longsor, serta dampak terhadap lingkungan yang sudah terjadi. Ditambah lagi dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, sehingga mempengaruhi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Tujuan dilaksanakannya kegiatan itu untuk menata kembali posisi dan potensi yang ada di Pulau Sumbawa, tanpa mengurangi sektor-sektor yang ada, misalnya sektor pertambangan, pertanian, peternakan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa – Sigit Wratsongko melaporkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan, Pemda wajib melaksanakan pengendalian kerusakan Lingkungan Hidup melalui upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyusun Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) sebagai dasar dalam penyusunan kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sementara Sekda Sumbawa – H Rasyidi menyambut baik atas dipilihnya Kabupaten Sumbawa sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat positif manakala dilakukan di salah satu Kabupaten/Kota di Pulau Sumbawa. ‘’Dalam pemerintahan, kita ingin berlari cepat menyelesaikan semua persoalan, untuk itu mari bergandeng tangan, maju bersama membangun Pulau Sumbawa dengan sebaik-baiknya’’ ujar Sekda.

Diahrapkan pertemuan ini dapat menghasilkan hal-hal positif yang kemudian diimplementasikan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ‘’Memang Pemda mempunyai tanggungjawab besar dalam pengelolaan lingkungan hidup. Terkait beratnya wewenang dan tanggungjawab Pemda, harus disikapi dengan peningkatan komitmen peran serta bagi seluruh pemangku kepentingan, sebagai prinsip pengelolaan lingkungan hidup,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment