Sumbawa, PSnews – Pada tahun 2017 lalu, Kejaksaan Negeri Sumbawa mencatat dua perkara meningkat hingga 50 persen. Yakni perkara perlindungan anak dan narkotika. Peningkatan ini bila dibandingkan dengan banyaknya kasus serupa yang terjadp pada tahun 2016.
Kepada wartawan, Kasi Pidum Kejari Sumbawa – Feddy Hantyo Nugroho SH mengatakan, ada tiga perkara yang menonjol selama tahun 2017 yakni, kehutanan dengan 5 perakara, perlindungan anak dan narkotika masing-masing 58 perkara. Bila dibandikan dengan tahun 2016 lalu, perkara kehutanan ada 12 perkara, perlindungan anak dan dan narkotika masing-masing 37 perkara. ‘’Perkara perlindungan anak peningkatannya cukup signifikan. Jadi korbannya adalah anak, baik itu ancaman kekerasan, kekerasan fisik, sikis masuk dalam perlindungan anak. Perkara narkotika juga begitu meningkat hingga 50 persen,’’ ujarnya, Selasa (16/1/2018).
Feddy – panggilan akrabnya menyatakan, untuk menekan perkara-perkara ini dibutuhkan kepedulian dari seluruh elemen. Mulai masyarakat, instansi hingga Pemerintah Daerah. Sebab banyak faktor yang menimbulkan perkara tersebut, selain berdasarkan hukuman yang diterapkan sesuai undang-undang.
‘’Banyak aspek yang menyebabkan tindak pidana ini dilakukan, sehingga kita harus mengkaji, meniliti dan menelaah kembali apa yang menyebabkannya meningkat. Tapi ada yang paling krusial disini, mulai dari lingkungan, perhatian terhadap anak, kepedulian masyarakat sekitar. Itu yang perlu ditingkatkan lagi. Demikian dengan penggunaan teknologi, yang memudahkan dalam membuka konten-konten yang tidak pantas,’’ pungkasnya. (PSg)