Sumbawa, PSnews – Sudah bau tanah, empat (4) orang lanjut usia ini bukannya mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa, tapi malah asyik bermain judi ceme atau domino selama seharian penuh. Mereka diamankan polisi lantaran adanya laporan warga yang mengaku resah dengan kebiasaan berjudi tersebut.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sumbawa – AKP Elyas Ericson SH.,SIK di rumah salah seorang pelaku di Dusun Buin Pandan Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas, pada Jum’at (17/11/2017) sekitar pukul 23.00 wita.
Adapun pelaku terdiri dari tiga orang kakek masing-masing SH alias K (61) warga jalan Hasanuddin Kelurahan Bugis, serta TM (68), KT (55) dan seorang nenek berinisial K (45) warga Dusun Buin Pandan Desa Karang Dima.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa – AKP Elyas Ericson yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebakan tersebut. Dikatakan, mereka melakukan perjudian jenis ceme seharian penuh. Mulai dari salah satu rumah pelaku dan berpindah ke rumah pelaku lainnya. “Mereka main ceme dengan menggunakan kartu remi kemudian diganti dengan kartu domino. Dengan taruhan Rp 10 ribu, uang pinggirannya Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu. Mainnya dari pagi dan tertangkap pada Jum’at malam di rumah KT,’’ ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (18/11/2017).
Dari penggerebakan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 10 set kartu domino, kartu remi dan uang sebesar Rp 1.983.000. Sebelum melakukan penahanan terhadap pelaku, polisi terlebih dahulu akan mengecek fisik dan kesehatan. Hal ini dilakukan mengingat pada pelaku sudah lanjut usia. “Untuk yang perempuan, dia lagi menyusui. Karena rasa kemanusiaan penahanannya kita tangguhkan. Dan para pelaku ini terancam pasal 303 tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,’’ pungkasnya. (PSg)