Lahan Masyarakat di Pasar Seketeng Bakal Dibebaskan

Sumbawa, PSnews – Pemkab Sumbawa berencana melakukan pembebasan lahan milik masyarakat yang masuk lingkungan Pasar Seketeng. Untuk mengetahui jelas terkait keberadaan lahan tersebut, Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, bersama Bapenda dan BPN Sumbawa melakukan pengukuran di lapangan. “Sehubungan dengan program kegiatan di Bagian Pertanahan, di APBD Perubahan 2017 itu ada pengadaan tanah Pasar Seketeng. Karena memang ada tanah masyarakat di dalam Pasar Seketeng yang dimiliki oleh beberapa pribadi masyarakat. Itu rencananya Pemda Sumbawa mau membebaskan tanahnya,’’ kata Kasubbag Pengadaan Tanah Bagian Pertanahan Setda Sumbawa – Surbini kepada wartawan Rabu (8/11/2017).

Surbini

Lebih lanjut diungkapkan, selain ada lahan milik pribadi masyarakat, ada pula yang merupakan lahan Pemda, namun ada berdiri bangunan. Sehingga dalam proses pengukuran ini juga akan dicari tahu bagaimana bangunan tersebut bisa berdiri di lahan Pemda. “Data awal yang kami punya, ada belasan orang yang terkena dampak. Artinya itu lahan milik pribadi masyarakat. Ada juga tanah Pemerintah, tetapi bangunannya masyarakat yang punya. Kami juga nanti akan mengecek sejauhmana bangunan itu bisa berdiri di tanah Pemerintah, legal formalnya bagaimana, begitu juga kajian dari kami tim panitia pengadaan tanah,’’ tandasnya.

Untuk rencana pembebasan lahan tersebut, tim appraisal untuk lahan Pasar Seketeng ini sebelumnya sudah melakukan peninjauan lapangan. Sehingga setelah proses pengukuran lahan yang dilakukan Rabu kemarin, tim appraisal dapat langsung bekerja. “Appraisalnya beberapa hari kemarin sudah melihat lokasi Pasar untuk nantinya dilakukan penilaian. Dasar penilaiannya nanti sesuai hasil pengukuran dari BPN, misalnya luas tanah dan lainnya. Tapi untuk data-data harga atau masalah penilaian, appraisalnya yang mengidentifikasi di sana,’’ terang Surbini.

Mengingat waktu yang cukup mepet hingga Desember mendatang, pihaknya berharap minimal dalam tahun ini untuk lahan Pasar Seketeng sudah diketahui harga pastinya untuk pembebasan. Karena di APBD Perubahan 2017 ini sudah disiapkan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk pengadaan tanah. “Seandainya hasil appraisal nanti melebihi anggaran yang sudah disiapkan, mau tidak mau Pemda menyiapkan anggaran tambahan di 2018. Dari Bagian Pertanahan sudah mengusulkan di 2018 itu sebesar Rp 3 miliar lagi, untuk mengantisipasi kalau ada kekurangan anggaran di tahun ini. Karena kalau kita lihat kondisi di pasar itu, anggaran Rp 3 miliar kemungkinan tidak cukup menurut pengalaman di beberapa kali kita pengadaan tanah. Tapi itu pun tergantung dari hasil appraisal nanti. Hasil appraisal nanti kita sampaikan ke masyarakat. Kalau masyarakat nanti sudah mengetahui dan menerima dengan ikhlas hasilnya, maka kami melakukan pembayaran,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment