Imbas Pelebaran Jalan Garuda, Warga Diminta Segera Serahkan Berkas

Sumbawa, PSnews – Pemkab Sumbawa telah memproses pembayaran kompensasi terhadap masyarakat yang terkena imbas dari rencana pelebaran jalan Garuda tahap kedua. Namun hingga saat ini, baru sebagian masyarakat yang menyerahkan berkas kepemilikan lahannya ke Bagian Pertanahan. Sehingga bagi yang belum memasukkan berkas, diminta segera agar pencairan dana dapat dilakukan secepat mungkin. Demikian disampaikan Kasubbag Pengadaan Tanah Bagian Pertanahan Setda Sumbawa – Surbini kepada wartawan Rabu (8/11/2017). Dari 122 bidang tanah yang terdata kena dampak pelebaran jalan Garuda, baru 79 bidang tanah yang sudah diserahkan berkasnya oleh masyarakat pemilik lahan. Ia menginginkan masyarakat yang belum menyerahkan berkas ke Bagian Pertanahan agar dapat segera. Paling tidak sebelum bulan November ini berakhir. ‘’Berhubung waktu anggaran yang sangat mepet, diharapkan pihak yang berhak atau masyarakat yang belum memasukkan berkas agar segera ke Bagian Pertanahan untuk melengkapi berkas terkait dengan pembayaran ganti ruginya,’’ harapnya.

Ditegaskan, pembayaran ganti rugi sebesar 65 persen sesuai kesepakatan bersama seluruh masyarakat terkena dampak, harus diselesaikan dalam tahun 2017 ini juga. Sebab pada 2018 mendatang, pihaknya akan fokus untuk menyelesaikan sisa pembayaran yang sekitar 35 persen. “Yang perlu digaris bawahi, pada tahun 2018 itu kami tidak menyiapkan anggaran untuk yang 65 persen itu lagi. Yang kita siapkan hanya 35 persen saja untuk sisanya. Jangan sampai ada anggapan masyarakat, biar itu diambil sekaligus tahun depan,’’ tandasnya.

Menurutnya, proses pencairan bisa langsung dilakukan ketika masyarakat menyerahkan berkas yang lengkap ke Bagian Pertanahan. Artinya, proses pencairan tidak harus menunggu seluruh berkas kepemilikan lahan masyarakat harus terkumpul. “Kalau berkas dibawa, dokumen lengkap, bukti kepemilikan lengkap, kami langsung proses, langsung dilakukan penandatanganan berkas. Tidak perlu harus semuanya terkumpul. Siapa yang datang membawa berkas dan lengkap, kami langsung bikin dokumen pencairannya,’’ pungkasnya.

Untuk diketahui, total nilai ganti rugi yang telah disepakati untuk pembebasan lahan jalan Garuda tahap kedua sekitar Rp 29 miliar. Anggaran yang disediakan Pemda tahun ini sekitar Rp 17 miliar melalui APBD Perubahan. Sementara kekurangannya akan dilakukan di 2018 sekitar Rp 13 miliar. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment