Mataram, PSnews – Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar Rabu (2/7/2019) sempat tegang, usai dibacakan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi Partai Demokrat – Baijuri Bulkiyah. Melalui Rapat paripurna tentang jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBDP 2017 tersebut, Baijuri Bulkiyah langsung menyatakan protes sekaligus keberatan atas proses PAW terhadap dirinya.
Terkait persoalan tersebut, BJ- panggilan akrab Anggota DPRD NTB asal Dapil 5 ini, menyatakan akan menggugat Partai Demokrat lantaran dinilai tidak melalui proses yang ditentukan sesuai UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai pollantara. “Saya tidak mau berpendapat dalam hal ini, tapi berbicara tentang aturan seperti tertuang pada undang-undang tentang partai,” tegasnya.
BJ menganggap surat PAW dari DPP Demokrat tidak menenuhi syarat. Menurut BJ, seharusnya jika seorang kader partai melanggar AD/ART partai, setidaknya harus ada pemanggilan untuk diklarifikasi. Dengan dasar itulah dalam memproses dilampirkan keputusan mahkamah partai untuk melakukan PAW.
Namun internal Partai Demokrat tidak menggunakan prosedur tersebut, sehingga ia siap melakukan perlawanan secara hukum. “Sampai liang lahat, demi membela kebenaran hukum, selama ini saya tidak pernah dipanggil untuk diklarifikasi,” ungkapnya dengan nada meninggi.
BJ mengatakan, sebelum surat PAW dibacakan, ia sempat mengajukan surat sanggahan ke DPP Partai Demokrat untuk mengklarifikasikan mengenai proses PAW tersebut, lantaran surat PAW sudah terlanjur beredar di media sosial. “Saya akan gugat keabsahan surat PAW itu melalui PTUN. Apakah sudah memenuhi unsur undang – undang atau tidak,” tandasnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa proses yang harus dilalui dalam melakukan proses PAW anggota dewan, yakni partai politik mengajukan PAW kepada pimpinan dewan melalui Sekretaris Dewan. Kemudian pengajuan itu diteruskan ke KPU untuk diverifikasi sesuai pemenang suara kedua. Selanjutnya dikembalikan ke DPRD untuk disampaikan ke Gubernur dan dilanjutkan ke DPP Partai Demokrat. “Nah, apakah sudah ditempuh proses itu,” tanya BJ.
Menanggapi protes Baijuri Bulkiyah, Wakil Ketua DPD I Partai Demokrat NTB, HMNS Kasdiono menerangkan, bahwa sebenarnya PAW tersebut adalah buntut kasus yang sudah lama. Dimana saat Baijuri Bulkiah menjadi bakal calon wakil bupati Sumbawa tahun 2015 lalu, dianggap melanggar AD/RT Partai Demokrat terkait kedisiplinan. Pasalnya saat itu Baijuri tidak meminta izin terlebih dulu atau tidak ada rekomendasi dari Partai Demokrat untuk maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Sumbawa. “Yang ajukan PAW itu dari DPC Partai Demokrat, kemudian disampaikan ke DPD dan diteruskan ke DPP,” beber Kasdiono.
Selain itu, sambung Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTB ini, keputusan Mahkamah Partai Demokrat dan Kumwas Partai Demokrat berujung pada terbitnya Surat Keputusan (SK) PAW terhadap Baijuri Bulkiyah. SK PAW dikirim ke DPD Demokrat NTB untuk ditindaklanjuti. Oleh karenanya, ia selaku ketua fraksi pun tidak bisa menolak. “Sebagai ketua fraksi, yah saya tidak bisa menolak. Mau tidak mau, PAW harus dilanjutkan,” demikian kata Kasdiono yang juga Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB. (PSbo)