Polres Sumbawa Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Sumbawa, PSnews – Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa musnahkan sabu seberat 102 gram hasil tangkapan dari dua tersangka. Pemusnahan yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa dilakukan di halaman Polres Sumbawa Rabu (2/8/2017).

Kapolres Sumbawa – AKBP Yusuf Sutejo kepada wartawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dari dua TKP, yaitu dari tangan KH alias Her (41) dengan berat bersih sabu 102 gram dan RH alias Dilon (30) dengan berat bersih sabu 0,2 gram. “Tangkapan 102 gram sabu merupakan keberhasilan Polres Sumbawa. Termasuk penangkapan terbesar se-Provinsi NTB,’’ ungkapnya.

Kapolres menegaskan akan mengembangkan kasus ini. Dimana berdasarkan pemeriksaan memang barang tersebut berasal luar pulau Sumbawa yaitu dari wilayah Sumatera. Bahkan pihaknyasudah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba setempat.

Untuk pengungkapan narkoba terbesar diperoleh dari satu tangan pengedar. Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dimana menjual sabu lebih dari 5 gram akan terkena hukuman mati. Kemudian pasal 115 ayat 2 tentang menguasai, menyimpan menyediakan narkotika golongan 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup. ‘’Proses ini akan kita kawal terus sampai dengan proses pengadilan. Kita tetapkan pasal ancaman maksimal yang berlaku di Indonesia. Kalau sekarang sebanyak ini bisa beredar di Sumbawa tentunya akan banyak korban anak bangsa. Kita tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba ini,’’ tegasnya.

Untuk diktahui, kedua pelaku ini adalah KH alias Her (41) pengedar kelas kakap yang sudah lama diincar dan menjadi target operasi (TO). Pria yang bekerja sebagai Security Pegadaian ini ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di kediamannya di Kecamatan Buer pada Jumat (14/7) sekitar pukul 17.20 Wita. Dari penggerebekan ini, polisi menemukan 35 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 115,15 gram atau 1 ons lebih. Sabu itu ditemukan didalam kamar tersangka tepat lemari pakaian yang berada di lantai II rumahnya.

Selanjutnya, RH alias Dilon (30) warga Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes merupakan pemasok narkoba dikalangan pelajar. Saat digrebek dikediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis shabu seberat 2,12 gram dan 1 poket ganja kering seberat 1,91 gram. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment