Sumbawa, PSnews – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengaku sangat serius dalam melaksanakan pembenahan dan pengembangan managemen aparatur. Melalui evaluasi kinerja yang dilakukan secara terus menerus, ketika ada yang kinerjanya buruk, maka siap-siap untuk dimutasi. Hal itu terungkap dalam sidang Paripurna ketiga DPRD Kab Sumbawa dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-frakis DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, Jumat (14/7/2017).
Bupati Sumbawa Husni Djibril melalui Sekretaris Daerah (Sekda) – Rasyidi dalam jawabannya menegaskan, terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemda mengaku sangat serius melaksanakan pembenahan dan pengembangan manajemen PNS, yang secara kontinyu dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya. Sesuai amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, evaluasi untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setara eselon II) dilakukan secara berkala setiap tahun.
Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak menunjukkan kinerja yang diharapkan, maka diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dan apabila dalam kesempatan tersebut tidak ada perbaikan yang berarti, maka pejabat tersebut dapat dipindahkan setelah dilakukan uji kompetensi kembali. “Pada intinya, kami akan terus berupaya agar manajemen ASN terlaksana berdasarkan sistem dengan mengedepankan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan atau kondisi kecacatan,’’ tandasnya.
Terhadap harapan Fraksi Dewan agar Pemda lebih memberikan perhatian dan penghargaan terhadap siswa dan guru berprestasi serta guru dan kepala sekolah yang ditugaskan di daerah terpencil, Sekda mengungkapkan sampai saat ini kebijakan pemberian insentif masih terus dilaksanakan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan untuk pemenuhan tenaga medis terutama di daerah-daerah terisolir, akan diupayakan melalui penempatan 157 CPNS yang merupakan pelimpahan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan menjadi CPNSD. “Terhadap harapan Fraksi Dewan agar lulusan tenaga medis dapat mengabdi untuk mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan pada fasilitas kesehatan, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah akan tetap memperhatikan lulusan tenaga medis tersebut manakala ada peluang rekruitment sesuai kebutuhan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ demikian Sekda. (PSg)