Sumbawa, PSnews – Pemkab Sumbawa mengaku akan lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, menyusul adanya pengusulan lahirnya Ranperda tentang Perubahan Retribusi Daerah, dimana sejumlah pelayanan jasa umum rencananya dinaikkan tarifnya. “Terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang menanyakan tentang kenaikan tarif retribusi, perlu dijelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut telah dilakukan evaluasi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Seiring dengan kenaikan tarif retribusi tersebut, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan,’’ terang Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah pada sidang paripurna Selasa (30/5/2017).
Selanjutnya, menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak memiliki dasar karena pelayanan di rumah sakit masih jauh dari kata hebat terutama di loket pendaftaran yang antri sampai berjam-jam, dijelaskan bahwa upaya yang dilakukan Pemda melalui instansi terkait telah melaksanakan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS), dimana setiap unit pelayanan akan secara komputerisasi dan saling terintegrasi antara unit layanan yang satu dengan unit layanan yang lain. Saat ini sudah terealisasi pada loket pendaftaran, rawat jalan dan kasir. Berikutnya secara bertahap akan direalisasikan pada unit layanan lainnya. ‘’Pengembangan sistem informasi manajemen rumah sakit juga akan dilakukan untuk rawat inap dan modul penunjang (rekam medik). Kemudian, kami telah memperluas ruang tunggu pada loket pendaftaran demi kenyamanan pelayanan pasien dan keluarga pasien dalam mengurus administrasi. Selain itu, ada rencana penambahan tenaga untuk mendistribusikan berkas rekam medis langsung ke poliklinik yang dituju sehingga pasien tidak perlu lagi menunggu di loket pendaftaran,’’ tutur Haji Mo – panggilan akrab Wabup.
Selanjutnya terkait dengan harapan Fraksi Partai Amanat Nasional untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah dibentuk Badan Pendapatan Daerah, yang diharapkan lebih fokus dalam merencanakan, menetapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. (PSg)