Sumbawa, PSnews – Guna mengefektifkan peran dan fungsi PPID Desa di Kabupaten Sumbawa, Komisi Informasi Provinsi NTB bekerjasama dengan Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sumbawa menggelar Workshop PPID Desa Tahun 2017 di aula Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (9/5/2017). Dalam kesempatan itu, PPID Desa yang merupakan Sekretaris Desa diminta untuk menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB – Najamuddin Amy dalam laporannya pada Workshop dimaksud. Tujuan kegiatan adalah agar para Sekretaris PPID Desa dapat menjalankan fungsi pelayanan informasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – undang nomor 14 tahun 2008. Mengingat saat ini desa telah memiliki otonomi dalam mengelola APBD Desa yang cukup besar, sehingga dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa tersebut.
SementaraAsisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Sumbawa – H. Muhammad Ikhsan dalam sambutannya mengatakan, secara obyektif diakui bahwa pemberlakuan peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik memerlukan berbagai instrumen pendukung. Mulai dari infrastruktur kelembagaan, pengelola informasi, SDM, piranti teknologi informasi, sampai dengan payung hukum di tingkat daerah.
Dari segi payung hukum lanjutnya, Kabupaten Sumbawa sudah memiliki Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 39 Tahun 2011 tentang tata kerja pejabat pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, hingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik. Tentunya dengan adanya nomenklatur perangkat daerah yang baru, sedang dilakukan penyesuaian aturan terkait implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumbawa melalui revisi Peraturan Bupati dan juga SK PPID, PPID Pembantu, dan PPID Desa.
Dilanjutkan, lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadikan tata kelola desa yang sebelumnya dijadikan objek oleh pemerintah pusat, kini diberikan kewenangan dan kemandirian dalam mengelola dan mengembangkan potensi yang dimiliki desa. Pemerintahan desa yang otonom sebagaimana diamanahkan oleh UU Desa ini pun mensyaratkan pemerintah desa yang lebih profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab dalam mengelola dan melaksanakan pembangunan desa. Terbitnya UU Desa ini menjadi tonggak baru perubahan fundamental terhadap konsep desa, diantaranya perubahan regulasi dan standar dalam rangka memperbaiki kinerja aktivitas pemerintah desa sebagai salah satu organisasi sektor publik dalam rangka mengelola dana publik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam kaitan tersebut maka isu tentang keterbukaan menjadi penting dalam membangun pola pembangunan yang harmonis dan partisipatif antara pemerintah desa dengan masyarakatnya.‘’Jangan sampai terjadi, apa yang seharusnya bisa diketahui publik, tetapi justru kita rahasiakan, sementara informasi yang seharusnya harus kita rahasiakan justru kita sampaikan kepada public,’’ pungkasnya. (PSg)