Sumbawa, PSnews – Setelah ada pemenang tender Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau e-KTP dalam tahun ini. Pemerintah Pusat memberikan jatah blanko bagi Kabupaten Sumbawa sebanyak 10.000 lembar. Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pun sudah mengambil langsung fisik KTP-el tersebut di Jakarta. Sehingga diupayakan bisa dicetak pada Senin besok.
Demikian diungkapkan Kepala Disdukcapil Sumbawa – Zulqifli kepada media ini. Setelah mendapat pemberitahuan dari Pusat kalau Sumbawa diberikan jatah 10.000 keping KTP-el, pada Kamis lalu pihaknya langsung meminta petugas Disdukcapil Sumbawa untuk mengambil blanko tersebut ke Jakarta. Sehingga diperkirakan semua blanko tersebut akan tiba pada hari Minggu atau Senin. ‘’Ketika fisiknya sudah ada, maka langsung kita cetak hari Senin,’’ terangnya.
Terhadap proses pencetakan KTP-el ini, pihaknya akan lebih memprioritaskan bagi yang sudah melakukan Print Radio Record (PRR). Terutama terhadap warga yang sama sekali belum memegang KTP-el, seperti masyarakat yang beralih usia dari sehari sebelum 17 tahun ke 17 tahun, dan sudah melakukan perekaman.
Ia mengakui kalau jatah blanko KTP-el yang diberikan Pusat ini masih kurang. Sebab hingga saat ini ada sekitar 19.000 lebih masyarakat yang sudah melakukan perekaman, dan sementara ini mereka semua diberikan Surat Keterangan (Suket). ‘’Jatah ini masih kurang. Makanya kita prioritaskan bagi masyarakat yang belum sama sekali memegang KTP-el,’’ tuturnya.
Dijelaskan, kalau nama-nama yang diprioritaskan untuk mendapat KTP-el ini sudah ada, dan siap dicetak. Dalam proses pengambilannya, yang bersangkutan harus datang sendiri ke kantor Disdukcapil. Untuk melakukan cap jari, sebagai data tambahan di fisik KTP-el. Sementara bagi yang masa berlaku KTP-elnya berakhir, itu tidak perlu dilakukan perpanjangan, karena itu sudah berlaku seumur hidup. Kecuali ada masyarakat yang mengurus pergantian status maupun pindah alamat, maka harus melakukan perekaman. ‘’Kembali saya tegaskan, kalau yang masa berlaku KTP-elnya berakhir, itu tidak perlu diperpanjang. Karena sudah berlaku seumur hidup,’’ pungkasnya. (PSg)