Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril menyoroti maraknya praktik penjualan pohon berukuran besar di Kecamatan Maronge. Menurutnya hal ini sangat merugikan, sehingga masyarakat ditekankan untuk tidak sembarangan menjual pohon yang dimiliki. “Saya menghimbau masyarakat agar tidak menjual pohon secara sembarangan. Apalagi itu pohon langka dan jarang sekali ditemukan,’’ tuturnya kepada wartawan belum lama ini.
Menurut Bupati, meskipun penjualan pohon ini merupakan hak masyarakat karena milik pribadi, namun perlu langkah antisipasi dalam masalah ini. Jika masyarakat mengalami kekurangan, Camat boleh mengambil alih untuk membeli pohon tersebut, daripada harus dijual ke luar daerah. Termasuk Camat dan Kepala Desa harus bisa memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai tanaman langka yang ada. Pasalnya, membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun agar tanaman tersebut bisa tumbuh dan besar. Jika dilakukan peremajaan, belum tentu dalam waktu 20 tahun ukurannya akan sama seperti pohon yang semula. “Meski tidak memperparah kondisi hutan karena pohon itu tumbuh di lahan masyarakat dan menjadi hak milik masyarakat itu sendiri, namun keberadaannya juga berpengaruh terhadap kondisi alam sekitar,’’ tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabutan pohon beserta akarnya sudah terjadi di Desa Pemasar Kecamatan Maronge sejak enam bulan lalu. Pohon pelindung berjenis beringin, lita, plas serta lainnya dibeli oleh pengusaha kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 200 ribu perpohon. Kemudian diangkut dengan menggunakan kendaraan besar seperti fuso dan tronton untuk dikirim ke luar daerah. Sementara informasi yang diterima Camat, harga untuk ongkos kirim saja sekitar Rp 50 juta, dan ongkos pekerja di sini sekitar Rp 10 juta.
Pihak Kecamatan setempat sudah pernah melakukan penghentian, termasuk pihak TNI. Bahkan hal ini juga sudah dilaporkan ke pihak Dinas Kehutanan. Namun aksi ini masih saja berlangsung, mengingat dari sisi regulasi yang kurang kuat karena berada di luar kawasan hutan. Terlepas dari aturan apakah pohon-pohon itu boleh atau tidak di luar kawasan hutan, yang jelas ini sangat merusak lingkungan. (PSg)