Berkas Kasus Prona Desa Bajo Sedang Dilengkapi

Sumbawa, PSnews – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di dalam Program nasional (Prona) pengadaan sertifikat tanah gratis oleh BPN Sumbawa di Desa Labuhan Bajo Kecamatan Utan, sejauh ini masih P-19. Beberapa hari lalu kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, namun dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap atau P21.

Hal ini diakui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Elyas Erickson, SH yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (01/03). Menurutnya, berkas kasus pungli Prona Desa Bajo Kecamatan Utan dikembalikan lagi oleh Jaksa atau P19, untuk melengkapi kekurangan yang dianggap perlu ditambahkan. Adapun kekurangan yang diperlukan tambahan diantaranya, harus ada pendampingan atau penasehat hukum para tersangka ketika diperiksa, serta saksi-saksi tambahan lain. Selain itu, pihaknya juga diminta untuk melengkapi keterangan dari BPN terkait penarikan uang masyarakat apakah hal itu sudah sesuai atau tidak. “Jika berkas tersebut sudah dilengkapi atau dipenuhi, pihaknya akan kembali mengirimnya ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar untuk diproses ke tahap penuntutan,” tandasnya. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment