Kasat Reksrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Erickson, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (01/03/2017) mengatakan proses penyelidikan atas kasus tersebut masih menunggu keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa. Penyidik sudah memeriksa saksi lain menyangkut dugaan aktifitas penjualan pasir ke luar daerah oleh pemilik tambak (PT Lapindo). Berdasarkan keterangan saksi, yakni sopir tambak tersebut, mengaku bahwa tidak terjadi penjualan pasir, tapi pasir yang dikeruk di bibir pantai dekat tambak untuk menahan air laut supaya tidak masuk ke dalam petak tambak jika air laut sedang pasang. “Untuk sementara, kami belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Namun demikian kami masih menunggu keterangan saksi ahli benar tidaknya digunakan seperti itu,” pungkas Elyas. (PSj)