Kasus PT Lapindo Tunggu Keterangan Saksi Ahli

Sumbawa, PSnews – Kasus dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT. Labuhan Mapin Indonesia (Lapindo) selaku perusahaan tambak di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat hingga kini masih terkesan jalan di tempat. Perusahaan tersebut disinyalir telah melakukan aktifitas penjualan pasir laut ke luar daerah sejak satu tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Elyas Erickson, SH

Kasat Reksrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Erickson, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (01/03/2017) mengatakan proses penyelidikan atas kasus tersebut masih menunggu keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa. Penyidik sudah memeriksa saksi lain menyangkut dugaan aktifitas penjualan pasir ke luar daerah oleh pemilik tambak (PT Lapindo). Berdasarkan keterangan saksi, yakni sopir tambak tersebut, mengaku bahwa tidak terjadi penjualan pasir, tapi pasir yang dikeruk di bibir pantai dekat tambak untuk menahan air laut supaya tidak masuk ke dalam petak tambak jika air laut sedang pasang. “Untuk sementara, kami belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Namun demikian kami masih menunggu keterangan saksi ahli benar tidaknya digunakan seperti itu,” pungkas Elyas. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment