BNNP NTB: Lawan Petugas, Pengedar Narkoba Bisa Didor

Sumbawa, PSnews – Upaya pemberantasan terhadap peredaran narkoba kian serius dilakukan Badan narkotika Nasional (BNN). Bahkan tidak segan-segan, pengedar narkoba bisa saja ditembak jika melawan atau lari dari petugas saat diamankan.

Sebagaimana diungkapkan Kepala BNNP NTB – Brigjen Pol Sukisto kepada wartawan Senin (6/2/2017) saat berkunjung ke Sumbawa. Menurutnya, ada aturan yang mengatur dilakukan penembakan terhadap pelaku pengedar narkoba. Menembak dalam hal ini konsepnya untuk melumpuhkan, bukan untuk mematikan. ‘’Terkait pengedar yang melawan atau lari itu bisa ditembak, tidak ada masalah. Melawan dalam artian membahayakan petugas,’’ terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ia kembali menekankan kepada para pecandu atau korban penyalahguna narkoba untuk bisa melaporkan diri ke BNN. Bagi yang sudah dewasa bisa datang langsung ke BNN, dan bagi anak dibawah umur bisa dilaporkan oleh orang tua atau kelaurganya. Mereka yang menjadi korban penyalahguna ini tidak akan diproses hukum, tapi akan dilakukan rehabilitasi. ‘’Undang-undang nomor 35 tahun 2009 itu menyebutkan, pecandu maupun korban, sepanjang tidak terlibat dalam peredaran narkoba itu dilakukan pengobatan, difasilitasi oleh Pemerintah dan gratis,’’ tegasnya.

Sementara terhadap penyalahguna yang telah ditangkap dan diproses oleh Kepolisian, itu memang harus melalui asessment terlebih dahulu sebelum direhabilitasi. Hal ini berbeda perlakuan, kalau sebelumnya yang bersangkutan melaporkan diri ke BNN untuk direhabilitasi. ‘’Masalahnya itu ketangkap, beda kalau lapor. Kalau mereka lapor, baik yang bersangkutan kalau sudah dewasa, atau orang tuanya kalau (Penyalahguna) belum dewasa, maka lapor. Kalau ketangkap beda urusannya, harus asessment dulu. Tapi nanti apabila sudah ada vonis, hakim bisa memutus agar yang bersangkutan direhabilitasi,’’ tukasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment