Sumbawa, PSnews – Sejak 23 Desember 2016 hingga 10 Januari 2017, Pemkab Sumbawa menetapkan status tanggap darurat terhadap kondisi di daerah. Hal itu sesuai SK Bupati Sumbawa, yang didasari data prakiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG Sumbawa.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa – Zainal Abidin menyatakan, pihaknya memiliki data yang jelas tentang lokasi dan titik-titik tempat yang rawan terjadinya bencana. Ditegaskan penetapan status tanggap darurat melalui SK Bupati seperti yang dilakukan tahun ini merupakan hal selalu dilakukan setiap tahun ketika ada terjadi bencana alam.
Tujuan utamanya, lanjut Zainal, agar Pemerintah Pusat bisa memberikan bantuan dana untuk penanganan bencana alam yang terjadi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Sumbawa. ‘’Harus ada penetapan status seperti ini, supaya bisa mendapatkan dana bantuan dalam penanganan bencana dari Pusat,’’ ujarnya.
Dalam SKnya, Bupati Sumbawa HM Husni Djibril menetapkan status tanggap darurat penanganan banjir yang terjadi di Kabupaten Sumbawa mulai Jumat (23/12). Penetapan status ini berdasarkan keputusan Bupati Sumbawa No. 1230 Tahun 2016, menyusul terjadinya musibah banjir yang melanda sejumlah kecamatan. Yaitu Kecamatan Alas, Buer, Unter Iwis, Sumbawa, Lopok, Moyo Hilir, Orong Telu, Utan, Plampang, Alas Barat, Moyo Hulu, Empang dan Kecamatan Ropang. Akibat banjir ini, pemukiman masyarakat terendam, sarana prasarana atau infrastruktur mengalami kerusakan sehingga aktivitas masyarakat terganggu. (PSg)